Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Desa Kemiri Mojokerto Pembangunan Pendopo Dan Balai Desa Diduga Kuat Korupsi,Papan Anggaran Tidak Terpampang

Selasa, 13 Juli 2021 | Juli 13, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-13T11:27:14Z



Mojokerto,harian-memo- Pembongkaran Pendopo dan Balai Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur pembangunan tersebut tidak ada papan anggaran dan serapan dana bantuan dari mana.


Semestinya dalam pelaksanaan proyek bangunan tersebut wajub terpasangnya papan nama informasi di lokasi Pembangunan.biar masyarakat tau,anggaran Dari mana.


Hal,ini ditemukan oleh tim Investigasi di lokasi pekerjaan,saat dilapangan (Diduga) banyak ditemukan adanya pelanggaran di lokasi Kantor Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, yaitu.


1. Pembangunan tanpa papan nama informasi bangunan fisik.


2. Tukang sama kuli nampak tidak menggunakan K3. Juga melanggar protokol kesehatan nampak tidak menggunakan masker semuanya tukang sama kuli bangunan.


3. Dana bantuan dari Kabupaten Mojokerto apa dari provinsi nampak tidak terlihat dan tidak disebutkan. dikarenakan tidak adanya papan nama pembangunan. Di Kantor Desa Kemiri Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Jawa Timur


Pelaksanaan pembangunan Pendopo dan Kantor Desa Kemiri kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Jawa Timur yang dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kemiri, dianggap kurang transparasi, papan informasi bangunan fisik tidak terpasang saat melangsungkan kegiatan pekerjaan.


Padahal sangat jelas proyek tanpa papan informasi adalah melanggar aturan dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Hal itu diungkap Sahar selaku tim Investigasi, Jawa Timur pada hari Selasa (13/7/2021) Menurutnya, Pelaksanaan pengadaan pembangunan wajib mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena anggaran yang digunakan adalah APBD/APBN.


Sahar menyebutkan, bahwa hal itu tertuang pada Pasal 2 Perpres 54/2010 yaitu Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari keuangan negara baik itu APBDes/ APBN/APBD.


Selain itu Sahar pun menanyakan tentang janggalnya pembangunan ini tanpa papan nama informasi. Bagi dia itu merupakan trik untuk membohongi publik agar tidak tersorot oleh awak media tentang anggaran Sember dana berasal dari mana saja dan di peruntukkan apa saja.


“Coba amati pembangunan dikerjakan tanpa plang nama pembangunan alias siluman, padahal di kerjakan di pinggir jalan publik, Kalau itu pembangunan dari anggaran Pemerintah patut diduga ada aroma kong-kalikong antara pelaksana dan bendahara dengan pihak desa selaku pemegang anggaran,” ujar Sahar.


Sahar menambahkan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara wajib hukumnya memasang papan nama informasi.


“Hal itu penting, di era keterbukaan publik ini agar semua warga sama masyarakat yang jauh pun bisa ikut mengawasi nya,” ucapnya.


Lebih lanjut, Sahar menilai jika tidak ada papan keterangan bangunan masyarakat tidak mengetahui jumlah dana berapa nominalnya dan kualitas bahan materialnya juga.


Jadi wajar saja jika pihak penegak hukum mau , karena ini menggunakan keuangan negara maupun pendapatan daerah. Dan ada dugaan pembangunan tersebut terindikasi syarat korupsi dan manipulasi anggaran. “Yang jelas jika seperti ini, indikasinya itu manipulasi untuk Korupsi,” tandasnya.


Sementara menanggapi hal itu, Kepala Desa (Kades) Kemiri, saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp Beberapa kali, namun tidak menjawab. Dan seakan menghindar dari wartawan.


Perlu diketahui, Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Pemdes setempat akan hal itu. Bersambung. (Guh/Sul)