Lamongan, Harian-Memo.com - Terkait beredarnya isu penyerobotan tanah warga Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, yang digunakan untuk akses jalan menuju lokasi pengeboran kilang minyak yang dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) Surabaya.
Sampai saat ini sudah mencapai tahap pengurukan jalan yang menghubungkan desa Canggah sampai dengan desa Beru, yang panjangnya sekitar 1.700 meter dengan lebar urukan 10 meter.
PT. LJS Laser Jaya Sakti yang berkantorkan di jalan Rungkut Industri Raya No.1 ruko Section One Blok A-15 Surabaya adalah salah satu perusahaan yang memenangkan tender, atau yang mengerjakan pengurukan jalan tersebut.
Ditengah perjalanan proses pengurukan jalan, muncullah polemik dari warga desa Beru yang tidak terima jika proses pembebasan lahan itu tidak hanya ganti rugi tanaman saja. Melainkan ganti rugi lahan juga harus ada, warga juga menunut pemerintahan desa harus transparan, bahkan Jumat kemarin warga juga melakukan protes keras di balai desa bersama puluhan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Menanggapi polemik warga, Kepala Desa Beru Rijati Kusni saat ditemui wartawan koran ini, memaparkan jika dirinya sudah berusaha untuk transparan kepada warga. Buat apa kita slimputan kepada warga saya sendiri, bahwasanya untuk sampai saat ini memang untuk ganti rugi lahan itu tidak ada yang ada hanya ganti rugi tanaman yang dilakukan oleh PT. Pertamina.
“Kalau kita mengacu pada kretek desa, atau peta gambar yang sesuai dengan sertifikat dalam program PTSL yang dilaksanakan pada tahun lalu, oleh Alimun mantan kepala desa dulu. Memang tidak ada tanah warga yang terkena dampak pembangunan jalan bahkan lebar bahu jalan tersebut mencapai 13 meter dan bangunan jalan cuma 10 meter,” ujarnya. Rabu (23/06/21).
Masih menurut Kusni, untuk ganti rugi tanaman juga sudah diterima warga, dengan adanya protes keras yang dilakukan warga saya untuk meminta ganti rugi lahan, tetap kita fasilitasi biar clier semua tidak ada yang ditutup tutupi.
"Dalam waktu dekat ini kita akan mencoba untuk mediasi bersama beberapa warga atau tokoh masyarakat, bersama pihak PT. Pertamina dan PT. LJS dan dalam pertemuan besok ini bisa membuahkan hasil yang positif,” pungkas Kades Beru.
Sementara, saat dikonfirmasi terpisah, Alimun selaku Mantan Kepala Desa Beru yang ikut hadir saat protes warga menuntut ganti rugi tanah, Alimun mengatakan bahwa proses pembangunan jalan itu sudah sesuai dengan gambar bahkan jalan tersebut sudah ada sejak jaman Belanda dulu itu namanya jalan BBM. Untuk ukuran lebarnya kurang lebih 13 meter.
Abdul Muid selaku Pimro dan General manajer PT. LJS membenarkan, bahwa terkait pembebasan lahan itu memang tidak ada, yang ada hanya ganti untung tanaman, sesuai apa yang diucapkan Bukades, jadi masyarakat disini hanya salah paham Diduga ada ganti rugi tanah.
Disinggung terkait pemblokiran jalan yang sempat dilakukan oleh masyarakat, Muid mengatakan,” Itu hanya kesalahpahaman saja sebenarnya tidak ada apa-apa, tapi karena ada kendala seperti itu kita juga mengundang pihak keamanan baik dari Polsek, Polres dan juga Koramil untuk memperlancar proses pengurukan jalan tersebut,” tukasnya.
Terkait adanya proyek PT. Pertamina ini demi kelancaran kemakmuran masyarakat ke depanya, Pimpinan Redaksi (Pimpred) Harian Memo bersama anggota akan terus mengawal Proyek tersebut. (Supri//Sul/As)