Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Lamongan Proses Kasus Kepala Desa Karangwedoro Lebih Lanjut

Jumat, 30 Juli 2021 | Juli 30, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-30T00:16:05Z


Lamongan, Harianmemo.com - Meski berkas perkara kasus perzinaan kepada oknum Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Kusbandi, sempat dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Negeri Lamongan pada Kamis 29 Juli 2021 telah masuk kembali dan masuk proses penelitian lanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamongan, Irwan Safari, menurutnya, berkas kedua tersangka Subandi dan pasangannya telah masuk kembali di Kejaksaan Negeri Lamongan dengan proses penelitian lanjutan yang sebelumnya dinyatakan P-19 (Pengembalian berkas untuk dilengkapi).

"Dalam kasus ini berkas baru masuk kembali setelah kami beri petunjuk atau P-19, dan saat ini masih dalam penelitian lanjutan,” ujar Irwan.

Menurut Irwan, untuk sementara kedua tersangka dalam berkas perkara dijerat dengan pasal alternatif.

"Untuk sementara pasal dalam berkas perkara yang disangkakan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan serta pasal 279 Ayat 1 KUHP tentang menyembunyikan perkawinannya yang sah,” tambahnya.

Sebelumnya, Lanjut Irwan, Kades Karangwedoro Kusbandi dan pasangannya telah diamankan tim Laskar Jaka Tingkir Mapolres Lamongan atas Dugaan perselingkuhan atau Perzinaan.

“Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata kedua tersangka positif pengguna narkotika golongan 1 bukan tanaman dan menjalani rehabilitasi di Sidoarjo pada Kamis (17/6). (As/*)