Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Desa Kadungrembug-Sukodadi Diduga Pungli PTSL Rp. 1,5 Juta Rupiah

Kamis, 08 Juli 2021 | Juli 08, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-08T09:27:47Z



Lamongan, Harian-Memo.com – Kepala Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, Diduga mengangkangi kebijakan Presiden RI, dengan melakukan pembodohan yang terencana dan sistematis, menarik sejumlah uang kepada beberapa warganya guna pembuatan sertifikat massal program prona Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2020.


Pasalnya, Program pemerintah di era Presiden RI Joko Widodo seyogianya dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat melalui PTSL, selain biayanya ringan, masyarakat dapat memperoleh bukti kepemilikan hak atas tanah yang berkekuatan hukum.


Namun sungguh sangat disayangkan, adanya program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat tersebut. Justru Diduga dibuat ajang mencari keuntungan untuk memperkaya diri oleh Sunardi Kepala Desa Kadungrembok, yang Diduga melakukan pungutan liar program PTSL kepada 28 masyarakat hingga Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


Menurut salah satu warga setempat Ridwan kepada awak media ini mengatakan, bahwa pada saat itu, ada rapat di rumah Kepala Dusun Abdul Aziz dangan 28 warga yang mendaftar program PTSL, dan kemudian Kepala Desa Kadungrembug (Sunardi) membawa orang dari Paciran yang bernama Fauzan untuk membantu mengurus sertifikat warga.


“Kemudian pada saat rapat di rumah Kepala Dusun itu, Saya dan 27 warga yang mendaftar program PTSL dimintai biaya oleh Sunardi Kepala Desa Kadungrembok sebesar Rp. 1.500.000., Padahal pagu yang disepakati sebelumnya Rp. 550.000., Namun kenyataan di lapangan biayanya melebihi pagu. Katanya itu untuk biaya pengukuran dan pemberkasan sertifikat tanah yang terdaftar,” ujarnya.



Lebih lanjut, Ridwan menegaskan, bahwa terkait adanya Dugaan pungli PTSL tersebut, pihaknya juga sudah melayangkan laporan ke Polres Lamongan.


“Saya juga sudah laporkan Dugaan pungli itu ke Unit II Polres Lamongan beberapa Minggu lalu, tapi hingga saat ini belum ada respons. Saya berharap laporan itu segera ditindak lanjuti,” harapnya.


Sementara, Sunardi selaku Kepala Desa Kadungrembug saat dikonfirmasi dengan nada ketus mengatakan, Dunia wis tuwek, elek oke sing fitnah wis dadi jangan asam, campur, rawon, dicampur adukkan monggo Semar (Dunia sudah tuwa, jelek oke, yang fitnah sudah jadi jangan asam, campur, rawon, dicampur adukkan, silahkan Semar.


“Itu bagian Semar yang mencari, itu berita acara Tersendiri ada 24 / 26 KK Bukan tanggungjawab pemerintah/pokmas, lacak orang ke-tiga itu bawah orang nya ke kantor desa Monggo Gus Semar,” ujarnya.


Disinggung Terkait pungutan biaya PTSL sebesar Rp. 1.500.000., yang tercantum dalam surat berisikan Nama-nama pemohon yang membayar pengurusan Sertifikat tanah yang sudah ditandatangani dirinya pada Sabtu  20 Juni 2020., Sunardi, berkilah, mohon diketahui, PTSL Desa Kadungrembug, mulai tahun 2020 diadakan sosialisasi undangan 750 KK, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Polres, Muspik Sukodadi, ada tambahan ditransparan TDK yang keberatan.



Dilanjutkan tahun 2021 sosialisasi di Balai Desa undangan bersama TDK ada tambahan 2 tahun pemberkasan. Jadi anggaran dulu dibawahnya Desa Plumpang, Siwalan pada waktu itu sampai sekarang, dan kalau ada diluar ketentuan itu bukan tanggungjawab Pemerintah/Pokmas. Lacak orang ke-tiga itu bawah orang nya ke kantor desa Monggo Gus Semar.


“Sebetulnya aku kasian pada 24/26 KK ada rumah di tengah jalan, ada bangunan diatas irigasi, mohon bantuannya disurvi ke Bugan, kapan aku wis pegel Gus Semar, 24/26 KK, tak coret Kabeh arep OPO, wong aku Yo orah manggan duwit,” kilahnya.


Lebih lanjut Sunardi, mengatakan bahwa terkait berita aca yang ada tanda tangan saya Itu berita acara tersendiri. Pada waktu itu 24 KK ada kekurangan persaratan ikut PTSL, lah terjadi ada orang ke-3 masuk namanya Fauzan dari Drajat Lamongan tanyakan pada si pelapor. Dia sanggup melengkapi kekurangan persaratan ikut PTSL. Saya disuruh tanda tangan (TTD) sama mereka dan disuruh menyaksikan uang itu telah sampai ke pihak ke 3 (tiga).


“Ada orang ketiga, ada berita acara dan sebagian warga ada kekurang persyaratan ikut PTSL, Jadi orang ke 3 yang bernama Fauzan ini sebagai Jasa tahun 2020, pean cek orang ke 3 itu dengan pelapor,” pungkas Sunardi.


Perlu diketahui, patut kita berikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan, atas Keberhasilan mendapatkan peringkat I karena pencapaian targetnya selama tahun 2020, dengan penilaian ketepatan waktu dan pencapaian desa lengkap. Sebanyak 33.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari 58.500 bidang tanah di 47 desa berhasil diterbitkan BPN Lamongan. 


Namun sungguh ironis, apabila pencapaian target dengan penilaian ketepatan waktu dan pencapaian desa lengkap dalam proses PTSL di Lamongan Diduga menggunakan Peraturan Bupati No. 22 tahun 2018 sebagai payung hukum untuk melakukan pungutan liar (pungli).


Dimana pembiayaan persiapan PTSL pada Perbup Lamongan sudah sesuai dengan yang tercantum dalam Diktum 7 SKB 3 Menteri yang meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materei serta operasional petugas desa. Namun kenyataan di lapangan proses PTSL di Lamongan masih banyak membebankan biaya persiapan PTSL dengan harga yang beragam, mulai dari Rp. 300 ribu, Rp. 800 ribu, sampai Rp. 1.500.000., Padahal dalam ketentuan SKB 3 Menteri yakni untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp. 150 ribu.


Menggapi hal itu, Awak Media Harian Memo, sebagai alat kontrol sosial berharap kepada pihak penegak hukum, baik Polres maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, cepat tanggap dan segera menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) program prona Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (As)