Gresik, Harian-memo.com - Pendisiplinan PPKM Darurat di Kabupaten Gresik terus digencarkan. Tadi, petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penyekatan di depan pusat perbelanjaan Icon mall Gresik. Ratusan kendaraan dipaksa putar balik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.,S.H.,S.I.K.,M.M., yang memimpin operasi tersebut mengatakan, pihaknya berharap masyarakat agar mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Operasi digelar di momen jam kerja, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal.
Akses Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo itu pun disekat. Para pengendara harus menjalani pemeriksaan dari petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Satu per satu kelengkapan pengendara diperiksa. Baik identitas hingga tujuan bepergian.
Seiring dengan adanya penyekatan dan operasi yustisi itu, kemacetan panjang pun terjadi. Masyarakat antre mengikuti pemeriksaan. Yang tidak mampu menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diputarbalik.
"Operasi ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Masyarakat yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritial, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19," tegasnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa sektor non esensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Sementara sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO. Begitu pun dengan masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan kemana-mana nang omah wae, Gresik Jaman Now.
Dalam Ops Yustisi mendapati puluhan Pelanggar dan langsung menjalani sidang di tempat,mereka dijatuhi sanksi denda dua ratus ribu rupiah atau hukuman kurungan tiga hari.
Alumnus Akpol 2001 itu berharap para pekerja maupun perusahaan mendukung upaya penanganan Covid-19. Pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang membandel. Apalagi, Bupati Gresik telah mengeluarkan SE 13/2021. (Fir)