Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jatim Limpahkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan ke Polres Gresik

Sabtu, 10 Juli 2021 | Juli 10, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-10T01:50:31Z



Gresik, Harian-Memo.Com – Umi Kulsum (44), warga Jalan Tarakan, Perumahan Gresik Kota Baru, Desa Suci Kecamatan Manyar, melaporkan mantan suaminya yang berinisial AH (43), ke Polda Jatim atas dugaan penjualan barang sengketa gono gini berupa mobil Pajero, Plat nopol W 500 GA. Senin (01/07/21).


Umi Kulsum mengatakan, AH dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penjualan barang sengketa harta gono-gini berupa mobil Pajero warna putih secara sepihak.


Kasus penggelapan satu unit mobil Pajero warna putih, telah saya laporkan ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Gresik. Sebab, mobil tersebut benar harta bersama yang diperoleh di masa pernikahan bersama. Namun, mobil tersebut telah dijual sepihak oleh AH.


“Yang lebih heran lagi, AH mengatakan bahwa jual mobilnya itu bersama sama dengan saya. Dan saya tak terima dituduh ikut menjual mobil, akhirnya saya laporkan ke polisi,” terang Umi Kulsum, Kamis (1/7/21).


Umi Kulsum membeberkan, bukti laporan dengan nomor Laporan : TBL- B / 17 / 1 / RES .1.11./ 2021/ UM / SPKT polda Jatim. Atas dugaan pidana penggelapan sudah dilakukan pada 14 Januari 2021 di Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Gresik.


“Tapi hingga saat ini saya merasa belum ada tindakan tegas dari penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara yang saya laporkan, hingga tetap membiarkan mobil berkeliaran dan berpindah tangan.


“Saya hanya berharap hukum di Negeri ini benar-benar ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia. Saya telah melampirkan data pembeli mobil yaitu warga Lamongan pada 15 Januari 2021,” beber Umi Kulsum.


Barang bukti mobil Pajero W. 500. GA, lanjut Umi Kulsum, Saya harap segera di tahan sebagai obyek yang di perkarakan barang sengketa tersebut.


“Sedangkan si pembeli mobil tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan informasi mobil tersebut dijual lagi atau dipindah tangankan ke orang lain.” ungkap Umi Kulsum.


Umi Kulsum yang akrab dipanggil Bunda Shofi, lebih lanjut menjelaskan, bahwa unit mobil Pajero Nopol W 500 GA sudah dijual oleh AH dengan alasan untuk membayar hutang CV. Anjangsana atas kerugian pekerjaan proyeknya.


Padahal, mobil tersebut merupakan harta gono-gini yang belum selesai proses hukumnya. Dan CV. Anjangsana utama di tegaskan Umi Kulsum (bunda Shofi) mempunyai banyak saldo di tabungan, namun dimutasi ke rekening pribadi AH sebagai kontraktor. Saya sebagai komenditer dan pemilik saham 50 % Dr cv anjangsana sudah 3 x men somasi untuk direktur cv anjangsana supaya AH melaporkan pembukuan keuangan tapi sang direktur Cv anjangsana dengan sengaja dan tidak mau memberikan, sehingga bertujuan untuk menipu umi kulsum (bunda Shofi ) sebagai 50% pemilik modal sekaligus komenditer Persero tsb, Bahkan th 2019 cv anjang sana utama termasuk perusahaan yang sangat sehat di ke uangannya dengan menunjukkan bukti rekening koran tabungan cv anjangsana utama .

"Saya bahkan menunjukkan bukti kontrak proyek2 yang di kerjakan cv anjangsana utama mulai dari tahun 2013 sd 2019 . Di tahun 2019 cv anjangsana utama mengerjakan proyek hampir 10 m,” tandasnya. (Red)