Gresik,harian-memo- Tambang tanah uruk di Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng digerebek Polisi lantaran nekat beroperasi tanpa mengantongi izin.
Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda dalam waktu yang bersamaan, keduanya sama-sama ilegal mining (penambangan ilegal), Kamis (22/7/2021).
Galian C ilegal ini beroperasi sejak dua pekan yang lalu. Kedua tambang ilegal ini mampu menghasilkan Rp 1.900.000 per hari atau 38 rit dalam satu harinya. Angka tersebut terbilang dalam kondisi sepi karena pandemi Covid-19.
Tambang ilegal itu berada di area persawahan Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh. Saat itu Unit Pidter Sat Reskrim Polres Gresik dipimpin Iptu Suparlan, SH melakukan penggerebekan ketika alat berat sedang bekerja.
Petugas memergoki excavator mengisi material tanah kedalam truk. Kemudian mengamankan 7 unit dump truk, 2 unit excavator beserta surat-surat dan nota disita lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti.
Belakangan diketahui pemilik kedua tambang ilegal itu adalah inisial M dan K. Entah apa yang membuat keduanya hingga berani berbuat melanggar hukum.
Kini M dan K disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kegiatan ini adalah penertiban galian ilegal atau ilegal mining. Yang jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar." ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM ketika dikonfirmasi.
Menurutnya, pembelinya adalah daerah-daerah yang membutuhkan urukan tanah.
"Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus. Dan lokasi tambang ilegal langsung kami police line." pungkasnya. (yc)