Gresik,harian-memo- Sungguh pemandangan yang sangat kontradiktif, dimanah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seluruh wilayah Jawa-Bali, para pedagang kecil, warung makan, warkop, supermarket dan mall dipaksa patuh terhadap aturan untuk tutup usahanya maksimal pada pukul 20.00 WIB.
Namun ironis, dari kebijakan PPKM Darurat seharusnya tidak tebang pilih dan menjadi kebijakan yang tidak menjadikan keuntungan dan kerugian beberapa pihak serta menjadi tugas bersama menekan penyebaran Virus Covid-19 tersebut. Justru sepertinya ada pengecualian dari oknum petugas penanganan Penyebaran Covid-19.
Pasalnya, Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa masih banyak Warkop Remang-remang dan Karaoke yang berada di Jl. Kpt. Darmo Sugondo, Desa Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, tetap buka sampai tengah malam pukul 00.00 WIB. tapi tidak ada tindakan sama sekali dari petugas PPKM Darurat dan terkesan tutup mata.
Menurut salah satu Pengelola Warkop setempat yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media ini mengatakan, bahwa Aparat gabungan sering datang beroprasi di kawasan warung, namun saat operasi kita matikan lampu, tapi di dalam tetap kita melayani pelanggan Karaoke di room.
"Para pelanggan biasanya minum miras, ada yang bawa sendiri dan yang beli dari warung tempat karaoke," ujarnya.
"Untuk Tarif 1 jam untuk booking room sebesar Rp. 50.000,- dan Pemandu Lagu yang sudah disediakan di warung Rp. 50.000,- per PL setiap jamnya," pungkas salah satu pengelola warung Karaoke.
Perlu diketahui, seperti yang sebelumnya sudah diberitakan awak media ini, bahwa Menindaklanjuti peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, guna memutus penyebaran Covid-19. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gresik, Diduga tidak profesional dan terkesan tebang pilih dalam melakukan operasi PPKM Darurat.
Pasalnya, anggota Satpol-PP Gresik dalam melakukan tindakan Penertiban PPKM Darurat pada Sabtu (10/07/21) pukul 07.00 WIB., dinilai hanya menyasar pedagang kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL), warung-warung. Salah satunya warung kopi milik Elly yang beralamat di GIK Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik juga tidak luput dari penertiban petugas Satpol-PP.
Namun warung yang Diduga menyediakan wanita pekerja seks komersial (PSK), yang berada di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, justru dibiarkan bebas dan Diduga ada oknum Satpol-PP yang mencari keuntungan/bermain. Bersambung (red)