Notification

×

Iklan

Iklan

Andhy Hendro Wijaya Kembali Aktif Menjadi ASN Pemkab Gresik Setelah Menang Kasasi di MA

Sabtu, 21 Agustus 2021 | Agustus 21, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-21T06:02:41Z

Gresik, HarianMemo.Com-Andhy Hendro Wijaya (AHW) kembali diaktifkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik terhitung sejak 9 Agustus 2021, setelah SK penonaktifan dicabut.

Pengaktifan kembali AHW menjadi ASN setelah turunnya surat keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia yang memerintahkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani agar mengaktifkan kembali AHW sebagai ASN Pemkab Gresik.

Sebelumnya, AHW yang juga menjabat sebagai Sekda Gresik dinonaktifkan oleh Bupati Gresik periode 2015-2020, Sambari Halim Radianto. Dalam, SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang diteken Bupati Sambari (mantan) berisikan, menonaktifkan Andhy Hendro Wijaya (AHW) dari jabatannya sebagai Sekda Gresik dan ASN, karena tersandung dugaan kasus korupsi upah pungut pajak di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.

Namun, dalam perjalanan kasus hukum AHW di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, AHW diputus bebas alias tak terbukti bersalah. Begitu juga, saat di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik, dan menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya. MA juga memutus bebas AHW. Dan, putusan itu bersifat final (inkrak).

"Iya Pak Andhy sudah aktif kembali menjadi ASN Pemkab Gresik setelah turunnya surat dari BKN RI. Ia aktif sebagai ASN setelah SK penonaktifan dicabut,“ tegas Penjabat (Pj) Sekda Gresik Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno kepada HARIANMEMO.com, Sabtu (21/8/2021).

Menurut Abimanyu, sesuai perintah (surat) dari BKN bahwa AHW dikembalikan statusnya menjadi ASN Pemkab Gresik. Abimanyu menyebutkan, setelah turunnya surat dari BKN, AHW ditugaskan menjadi ASN di Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala).

"Pak AHW kita tugaskan di Bagian Ortala, " tegas Abimanyu.

Ditanya apakah AHW akan dikembalikan dalam jabatannya semula sebagai Sekda, atau jabatan lain ? Abimanyu kembali menegaskan bahwa perintah BKN AHW dikembalikan (diaktifkan) kembali menjadi ASN.

Terkait nantinya apakah AHW akan mendapatkan jabatan, wewenang berada di Bupati Fandi Akhmad Yani selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Kepala Bagian Ortala Pemkab Gresik Misbahul Munir membenarkan kalau AHW ditugaskan di Bagian Ortala.

"Iya benar. Pak Andhy ditugaskan di Ortala terhitung sejak 9 Agustus 2021," pungkas Munir. (Yns/red)

Editor : Eko Asrory