Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada Penyimpangan Di SPBU Pasuruan

Minggu, 15 Agustus 2021 | Agustus 15, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-15T11:36:06Z
Pasuruan, Harian Memo - Saat awak media dari harian memo saat melintas di Jln Ir Juanda tapaan kecamatan bugulkidul kota Pasuruan Jawa timur mendapatkan dugaan pelanggaran yang di lakukan SPBU 54.67101

Petugas SPBU saat mengisi BBM jenis solar yang bersubsidi melainkan non subsidi yang di angkut mengunakan becak yang mengangkut sebanyak 7 drum yang berisi 50 liter / drum.

Awak media langsung konfirmasi ke pengawas SPBU berinisial Mg pada hari Sabtu 14 Agustus 2021 jam 19.00
"Sudah saya bilangin mas waktu pengisian dan saya suru perbarui untuk surat yang di kluarkan dari muspika setempat ujar pengawasa SPBU 54.67101"
Sedangkan surat yang di bawah berinisial SW berlaku tahun 21/11/2018 yang beralamatkan di karangsetul kec gondang wetan kab Pasuruan surat tersebut di terbitkan dari kelurahan setempat bahwasanya menjual bensin eceran melainkan Solar SW megaku sudah lama berjualan solar untuk di jual kembali kepada nelayan ujar SW.

Mengacu pada peraturan Presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada Warga menggunakan jerigen dan Drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Atas kejadian tersebut, Media harian memo.com Meminta Kepolisian Polres Pasuruan Kota dan Polda Jatim untuk melakukan pengroscekan atau penyelidikan lebih dalam, karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat luas.bersambung (Tik/red)