Lamongan, Harian Memo - Kasus dugaan pungli PTSL Desa Kadung rembug terus bergulir, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang berinisial RW pada Jumat (09/07/21), kini giliran Kepala Desa (Sunardi) dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) M. Soleh, yang dipangil ke Polres Lamongan untuk dimintai keterangan Jumat (06/08/21).
Pemanggilan tersebut guna menindaklanjuti adanya laporan dari warga serta pemberitaan beberapa awak media ,terkait Dugaan pungutan yang Diduga dilakukan oleh Kades Kedungrembug (Sunardi) kepada 28 masyarakat dalam program PTSL sebesar Rp 2,5 juta untuk pengurusan kekurangan berkas-berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Calo yang bernama Fauzan, dengan ketentuan membayar sebagian Rp. 1,5 juta.
Bahkan lebih ironisnya lagi, 28 warga yang mendaftar program PTSL tersebut dikumpulkan Oleh Kapala Desa Kadungrembug (Sunardi) di rumah Kepala Dusun Bugan (Abdul Aziz) tanpa sepengetahuan Ketua Pokmas serta Pemerintah Desa lainya.
Ketua Pokmas M. Soleh ketika dikonfirmasi awak media ini di Polres Lamongan mengatakan, bahwa pihaknya dipanggil ke Polres Lamongan dalam rangka klarifikasi dugaan pungutan PTSL di Desa Kedungrembug yang sedang berkembang saat ini.
"Saya diperiksa kurang lebih tiga jam. Nah, dalam pemeriksaan tadi juga sudah saya sampaikan, terkait dengan besaran nilai pungutan PTSL yang meyebutkan angka Rp 2,5 juta itu, saya justru tidak mengetahuinya," ungkap M Soleh.
Lebih lanjut, M. Sholeh menjelaskan, sebagai pokmas pihaknya sebatas menjalankan tugas dan amanah dari warga. Yang terpenting, kata dia, warga Kedungrembug melalui program PTSL ini bisa mendapatkan sertifikat. Pemohon PTSL hanya membayar uang sebesar Rp 550 ribu, dan itu termasuk yang 20 pemohon tersebut, hingga sekarang juga ada yang belum lunas.
"Jadi warga Kedungrembug cukup bayar Rp 550 ribu sudah bisa terbit sertifikat. Sementara untuk yang lain-lain, termasuk adanya uang pungutan yang sebesar Rp 2,5 juta itu saya tidak tahu menahu," terangnya.
Menurutnya, pembayaran PTSL yang sebesar Rp 550 ribu per pemohon, itupun atas kesepakatan warga itu sendiri. Pokmas sebatas hanya memfasilitasi, apa yang diinginkan oleh warga Kedungrembug.
"Yang jadi persoalan kan, ada pembayaran uang sebesar Rp 2,5 juta itu. Dan itu tadi yang ditanyakan oleh penyidik. Ya saya jawab, tidak tahu sama sekali uang tersebut, lah wong saya juga ditilap kok," beber M. Soleh.
Dia menambahkan, kemarin yang ikut pendaftaran PTSL Desa Kedungrembug ada sekitar kurang lebih 2 ribuan. Namun yang tercatat di BPN sekarang, kurang lebih ada sekitar 1860 pemohon.
"Sertifikat saat ini sudah jadi, tinggal bagikan ke warga saja, kita juga menunggu kapan BPN mulai membagikan. Sebetulnya kemarin saya sudah meminta untuk dibagikan pada bulan ini, namun pihak BPN katanya masih PPKM," tuturnya.
Seusai pemeriksaan ketua pokmas, berlanjut Sunardi Kepala Desa yang diperiksa di ruangan Unit II TIPITER (tindak Pidana Tertentu) namun saat pemeriksaan berlangsung, wartawan mau mengambil foto tidak diperbolehkan oleh tim penyelidikan dengan alasan proses masih berlangsung nanti dimarahi Kasat.
Sementara IPDA. Arif setiawan Kepala Unit II ketika dikonfirmasi awak media melalui Ponselnya membenarkan jika adanya pemeriksaan Kades Kadungrembug tersebut,” karena saya ada tugas entar tak kroscek dulu ke anggota saya mas,” pungkasnya. (As/Pri/Sul)
Editor : Eko As