Notification

×

Iklan

Iklan

Direktur Harian Memo Akan Laporkan Pemilik Akun Facebook JOeli Lie Lio Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 18 Agustus 2021 | Agustus 18, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-18T03:36:26Z

Gresik, Harianmemo.com - Pimpinan Redaksi (Pimred) media Online dan cetak Krindomemo.com dan Harian Memo, akan melaporkan pemilik akun media sosial Facebook JOeli Lie Lio ke Polres Gresik.

Pasalnya, Akun Facebook tersebut diketahui mengunggah sebuah Foto Pimpinan Redaksi Krindomemo.com dan Harian Memo saat bersama anggota Polisi dan satu orang pekerja kontraktual ke dalam media sosial Facebook dengan menuliskan kata-kata ujaran kebencian dan menyebut bahwa Pimpred redaksi (Syamsul Arief) bertindak arogan kepada masyarakat.

"Tidak disangka seorang direktur Media Memo Randum pada hari ini 17 Agustus 2021, telah bertindak arogan terhadap rakyat kecil, hanya karena sebalok kayu di lahan orang yang berada di Jl. Tri Dharma, yang tidak diketahui pemiliknya, yang saat ini berada di luar negeri," tulis akun Facebook JOeli Lie Lio.

Bukan hanya itu, dalam Akun Facebook JOeli Lie Lio juga menuliskan kata-kata yang Diduga mencemarkan nama baik Pimpinan Redaksi Krindomemo dan Harian Memo (Syamsul Arief), dengan menyebut bahwa Syamsul Arief merupakan dalang dari semua kegiatan di wilayah Gresik dengan mencari kesalahan orang lain untuk dijadikan pemberitaan.

"Orang itu sendiri yang mendalangi semua kegiatan, dengan mencari kesalahan orang lain untuk dimuat di koran. Kenapa orang-orang Gresik begitu mengenaskan dengan hal-hal sperti ini, kita ini hanya orang kecil yang menginginkan kota menjadi indah, damai dan sejahtera. Mohon para Pejabat Daerah menertibkan semua tanpa terkecuali, semua sama dalam hal menindaklanjuti," lanjut Akun Facebook JOeli Lie Lio

Meski postingan tersebut telah dihapus, Pimpinan Redaksi Krindomemo.com dan Harian Memo sudah mengantongi bukti berupa tangkapan layar (Screenshot) untuk dijadikan bahan laporan ke polisi. Belakangan diketahui, pemilik akun tersebut merupakan oknum salah satu pemilik usaha Caffe Ilegal My Love di Kabupaten Gresik.
Direktur Krindomemo.com dan Harian Memo (Syamsul Arief) mengatakan, bahwa Ia tidak merasa dan tidak melakukan hal tersebut yang di maksud/dituduhkan oleh tulisan/postingan dalam Facebook JOeli Lie Lio.

"Saya tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan dalam ungahan Facebook tersebut. Emang sebelumnya ini ada yang mengaku dari Wartawan WhatsApp dan telepon tidak saya angkat, dengan adanya ini, saya tidak terima dan akan laporkan akun Facebook tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dengan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (3)," ujarnya.

Perlu diketahui, Lanjut Syamsul Arief, Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel di muka umum. Yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318 KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban. Serta, sesuai dengan Pasal 320 dan 321 KUHP, orang yang sudah meninggal masih dapat melaporkan yang diwakili oleh keluarganya," ungkapnya.

Pasal-pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas pencemaran nama baik bagi UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Adapun bunyi Pasal 45 ayat (3), Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," jelasnya.

Bagi kasus pencemaran nama baik dan merugikan orang lain diatur dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.”

"Serta, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51. Jadi, ujaran kebencian pun harus jelas pasalnya," tandas Syamsul. (As/Red)