Notification

×

Iklan

Iklan

Direktur Harian Memo Resmi Polisikan Akun Facebook JOeli Lie Lio Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 19 Agustus 2021 | Agustus 19, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-20T05:31:49Z
https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-6243550565007843/sites/my-sites/new
Gresik, HarianMemo.com - Direktur media Online dan cetak Krindomemo dan Harian Memo, dengan didampingi pengacara David Sinaga, SH., resmi melaporkan pemilik akun media sosial Facebook JOeli Lie Lio atas Dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polres Gresik. Kamis (19/08/21).
https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-6243550565007843/sites/my-sites/new
Laporan pengaduan Direktur Krindomemo.com dan Harian Memo, Syamsul Arief tersebut telah diterima oleh Kasium Polres Gresik, Nurfatma, dengan Laporan Polisi Nomor: 01/DBY/08/21/ 19/08/21. Pada pukul 11.15 WIB.
Direktur Krindomemo dan Harian Memo, Syamsul Arief mengatakan, bahwa pihaknya telah resmi melaporkan pemilik Akun Facebook Facebook JOeli Lie Lio atas Dugaan Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Dengan menggunggah sebuah foto dirinya saat bersama anggota Polisi dan satu orang pekerja kontraktual ke dalam media sosial Facebook dengan menuliskan kata-kata tuduhan menyebut bahwa Pimpred redaksi (Syamsul Arief) bertindak arogan kepada masyarakat.

“Bukan hanya itu, dalam Akun Facebook JOeli Lie Lio juga menuliskan kata-kata yang Diduga mencemarkan nama baik Saya, dengan menyebut bahwa Saya merupakan dalang dari semua kegiatan di wilayah Gresik dengan mencari kesalahan orang lain untuk dijadikan pemberitaan di koran,” ujarnya.
Lanjut Syamsul Arief, mengungkapkan, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh pemilik akun Facebook yang bernama JOeli Lie Lio tersebut Diduga sudah melanggar Pasal 310 KUHP, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

“Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel di muka umum. Yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318 KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban. Serta, sesuai dengan Pasal 320 dan 321 KUHP, orang yang sudah meninggal masih dapat melaporkan yang diwakili oleh keluarganya," jelasnya.

Pasal-pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas pencemaran nama baik bagi UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”


Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


"Adapun bunyi Pasal 45 ayat (3), Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," papar Syamsul.

Lebih lanjut Syamsul menegaskan, bagi kasus pencemaran nama baik dan merugikan orang lain diatur dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.”

"Serta, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51. Jadi, ujaran kebencian pun harus jelas pasalnya," tandas Syamsul. (As)

Editor : Eko As