Gresik, HarianMemo.Com - Anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Gresik Diduga menjadi penghambat penggusuran/pengosongan Bangunan warung-warung yang berdiri di lahan milik PT Senergi Mitra Investama/Telaga Ngipik, yang beralamat di JL. Siti Fatima Binti Maimun, Kelurahan Kebomas/Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pasalnya, sesuai dengan surat peringatan ke-3 (tiga) yang sudah dilayangkan oleh pihak PT Sinergi Mitra Investama (SMI) pada Kamis 18 Agustus 2021 ke pengguna tanah Telaga Ngipik Timur. Jika pihak PT. SMI akan melakukan pengosongan disertai pembongkaran pada 23 Agustus 2021, dan atas kerugian yang timbul pembongkaran tersebut nantinya akan menjadi tanggung jawab pemilik.
Namun ironisnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, bahwa pengosongan/penggusuran warung remang-remang yang berdiri di lahan PT. SMI atau Telaga Ngipik itu tertunda dikarenakan dari pihak DPRD Gresik (Nursaidah) dari Fraksi Partai Gerindra meninta pemaparan/catatan - catatan secara dokumen terhadap PT SMI terkait lahan Telaga Ngipik.
Menurut keterangan dari salah satu pihak PT SMI, penundaan itu karena DPRD Gresik minta surat secara administrasi bahwa usai dilakukan pembongkaran bangunan, konsep selanjutnya, lahan Telaga Ngipik itu akan dibangun Taman Wisata.
“Jadi PT SMI secepatnya mengumpulkan catatan/konsep bahwa lahan tersebut akan dijadikan Taman Wisata untuk masyarakat Gresik. Sesuai catatan/rencana yang diminta oleh DPRD, meskipun dilakukan penundaan, tapi tetap akan dilakukan operasi oleh anggota Satpol-PP dan pihak PT. SMI,” ujarnya.
Sementara dalam kesempatan sama, menanggapi penundaan pembongkaran/pengosongan lahan milik PT. SMI tersebut, Direktur Krindomemo dan Harian Memo, sebagai salah satu media dengan moto berani mengungkap kejahatan pejabat, mengatakan, bahwa sebenarnya tugas dari DPRD, hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan pada pihak PT. SMI tetapi tidak harus untuk meminta dokumen-dokumen/secara administrasi.
“Ini sama saja menghambat program dan rencana/ataupun dari pembangunan yang akan dilaksanakan oleh PT SMI,” ujarnya.
Padahal dari pemerintah Kabupaten Gresik, lanjut Syamsul Arief, termasuk dari satuan polisi pamong praja Satpol-PP sudah menyiapkan alat dan beberapa personil yang mau diperbantukan ke lokasi untuk melakukan pembongkaran/pengosongan. Namun eksekusi tersebut Ditunda, karena terhalang oleh musyawarah di Gedung DPRD Gresik, meminta dokumen-dokumen/pemaparan terhadap PT. SMI.
“Perlu diketahui dari kejadian tersebut, Media Harian Memo dan Krindomemo tidak memihak kepada siapa-siapa, namun hanya melakukan tugas sesuai undang-undang pers no. 40 tahun 1999 terhadap tugas sesuai jurnalis Mencari dan menyebarluaskan meluruskan tentang keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dari anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gresik belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan penundaan penggusuran warung remang-remang di Telaga Ngipik. Bersambung. (As/Sul)
Editor : Eko Asrory