Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Kadungrembug Akui Tarif Rp. 2,5 Juta Kepada 28 Warganya untuk Urus PTSL Lewat Calo?

Senin, 02 Agustus 2021 | Agustus 02, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-02T11:40:53Z


Lamongan, HarianMemo.com – Sunardi Kepala Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Diduga melakukan pembodohan yang terencana dan sistematis kepada beberapa warganya dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditahun 2020-2021.

Pasalnya, Program pemerintah di era Presiden RI Joko Widodo seyogianya dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat melalui PTSL, selain biayanya ringan, masyarakat dapat memperoleh bukti kepemilikan hak atas tanah yang berkekuatan hukum.

Namun sungguh ironis, adanya program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat tersebut. Justru Sunardi selaku Kepala Desa Kadungrembok, bersama Kepala Dusun Bugan (Abdul Aziz) mematok biaya kepada 28 Warganya yang mendaftar PTSL, sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk diserahkan kepada Calo pengurusan kekurangan berkas-berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal pagu yang disepakati bersama masyarakat di Kantor Balai Desa sebelumnya sebesar Rp. 550.000. (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Menanggapi hal itu, Sunardi selaku Kepala Desa Kadungrembug saat dikonfirmasi di Kantor Desa mengatakan, bahwa Ia bersama Kepala Dusun Bugan Abdul Aziz pada waktu itu mengumpulkan 28 warga/pemohon program PTSL di rumah Kasun Abdul Aziz, dengan disertai berita acara kesepakatan bersama 28 warga itu dengan biaya sebesar Rp. 2,5, untuk pembayaran kekurangan persyaratan berkas PTSL. Dari 28 itu diwajibkan membayar Rp. 1,5 Juta terlebih dahulu dan kekurangannya dibayar jika sertifikat tanah sudah selesai.

“Pada waktu itu sesuai berita acara yang disepakati dari 28 orang/pemohon di rumah Kepala Dusun Bugan (Abdul Aziz) sebesar Rp. 2,5 juta, untuk kekurangan persyaratan PTSL, kalo persyaratan tidak lengkap tidak bisa masuk PTSL. Dan kekurangannya yaitu Pajak, struktur pajak/SPPT. Mungkin pada waktu itu tanah dari 28 warga tersebut dinamakan tanah dusun, dan kronologi pada saat ada sosialisasi dari BPN di tahun 2020, jika tanah sudah ditempati 20 tahun sudah diikutkan Program PTSL. Akhirnya dengan berita acara tersebut, orang pihak ke 3 itu bernama Fauzan, dengan disaksikan Kepala Dusun Bugan (Abdul Aziz) dan saya juga mengetahui,” ungkapnya.

“Pada waktu itu Berita acara dianggarkan Rp.2,5 juta, dan bayar pertama Rp.1,5 juta, habis itu uangnya titipkan oleh pemohon kepada Saya. Dan bilang, tolong Pak Kades kasihkan uang ini ke pihak ke 3, daripada uang ini nanti dibawa pak Kasun tidak sampek, itu kata-kata mereka, dan akhirnya uang itu saya berikan kepada pihak ke tiga/Calo (Fauzan),” tambahnya.

Disinggung terkait perincian biaya PTSL sebesar Rp. 2,5 juta dipergunakan untuk apa saja, Kepala Desa Kadungrembug (Sunardi) justru tidak tahu.

“Mana tahu saya pak, yang penting kita sebagai pemerintah desa mengetahui berita acara itu dengan pihak ke tiga. Kalau sampean mintak rincian kita datangkan pihak ke tiga biar Fauzan yang membeberkan sendiri. Dulu itu ke Kejaksaan Negeri Lamongan, dan lobi Kejaksaan berapa.?. Pada waktu itu Fauzan mintak Rp. 3 juta, dan ditawar-tawar warga, akhirnya pada waktu itu didilkan 2,5 juta, dan saya kasi waktu tenggang fleksibel 1 bulan, barangkali ada Warga Bugan ada yang mengurus lebih murah. Ternyata 2 Minggu lebih warga berbondong-bondong ke Balai Desa, dengan mengatakan sudah pak cupuk orang itu aja yang mengurus, sudah tidak ada lagi yang lebih murah” pungkasnya.


Perlu diketahui, Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media ini di lapangan, bahwa kasus tersebut juga sudah dilaporkan oleh salah satu warga setempat ke Polres Lamongan, dan pelapor sudah dipanggil oleh Satreskrim Unit II, pada Jumat (09/07/21).

Awak Media Harian Memo, sebagai alat kontrol sosial berharap kepada pihak penegak hukum, baik Polres maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, segera menindak tegas kasus tersebut. Karena tindakan yang dilakukan Kepala Desa Kadungrembug (Sunardi) ini Diduga tidak benar dan di luar ketentuan hukum/aturan. Bersambung. (Sul/Pri/As)

Editor : Eko As