Gresik, Harian Memo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik lakukan penggerebekan terhadap warung remang-remang yang berada di Telaga Ngipik/berdiri di atas lahan Sinergi Mitra Investama (SMI), yang beralamat di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Kelurahan Kebomas/Kebomas, Kabupaten Gresik. Jumat (27/08/21), pukul 15.30 s.d 16.30 WIB.
H.Mulyono selaku Kabit Trantibum Satpol PP Kabupaten Gresik mengatakan, razia kali ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran miras di Kabupaten Gresik.
Dalam razia kali ini, petugas berhasil menertibkan warung Aulia dan Warung Semeru yang diketahui menyediakan rom karaoke, pemandu lagu serta minuman keras (miras). Dan Petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) minuman keras.
"Untuk kedua pemilik warung tersebut, lanjut Hasan, akan dikenakan sangsi administrasi. bersangkutan melanggar perda nomor 15/2013 tentang penyelenggaraan trantibum, dan perda nomor 15/2002 jo. Perda nomor 19/2004 tentang larangan miras," pungkasnya.
Perlu diketahui, bangunan warung remang-remang yang berdiri di lahan milik PT Senergi Mitra Investama/Telaga Ngipik, yang beralamat di JL. Siti Fatima Binti Maimun, sesuai dengan surat peringatan ke-3 (tiga) yang sudah dilayangkan oleh pihak PT Sinergi Mitra Investama (SMI) pada Kamis 18 Agustus 2021 ke pengguna tanah Telaga Ngipik Timur. Bahwa pihak PT. SMI akan melakukan pengosongan disertai pembongkaran pada 23 Agustus 2021, dan atas kerugian yang timbul pembongkaran tersebut nantinya akan menjadi tanggung jawab pemilik.
Namun pengosongan/penggusuran warung remang-remang yang berdiri di lahan PT. SMI atau Telaga Ngipik tertunda dikarenakan dari pihak DPRD Gresik (Nursaidah) Fraksi Partai Gerindra meninta pemaparan/catatan - catatan secara dokumen terhadap PT. SMI terkait lahan Telaga Ngipik. (As)
Editor : Eko Asrory