Gresik, Harian Memo.com -Pembangunan untuk pengembangan sistem pengendalian banjir Kali Lamong merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan-Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, Serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasonal.
Selain sebagai Program Strategis Nasional, kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari Visi dan Misi Kabupaten Gresik yaitu “Mewujudkan Gresik Baru Mandiri, Sejahtera, Berdaya saing dan berkemajuan berlandaskan Akhlakul Karimah”.
Sebagaimana diketahui bahwa maksud dan tujuan rencana Pembangunan Pengembangan Sistem Pengendalian Banjir Kali Lamong dilaksanakan untuk mengurangi dampak banjir akibat luapan Kali Lamong.
Dampak banjir tersebut sangat merugikan warga sekitar kali lamong pada khususnya dan warga masyarakat kabupaten gresik pada umumnya.
Kerugian-kerugian rutin setiap tahun akibat banjir, menimbulkan efek multi sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu rencana pembangunan untuk pengembangan sistem pengendalian banjir kali lamong menjadi sangat penting untuk segera dilaksanakan.
Bahwa dengan dasar Keputusan Bupati Gresik Nomor 050/320/HK/437.12/2021 tanggal 24 Mei 2021 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan
Sistem Pengendalian Banjir Kali Lamong di Kabupaten Gresik dan Permohonan dari Pj. Sekretaris Daerah Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik Nomor 590/524/437.89/2021 tanggal 03 Juni 2021 perihal Permohonan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Pengendalian Banjir Kali Lamong di Kabupaten Gresik terletak di Desa Tambak Beras, Desa Jono, Desa Morowudi, Desa Sukoanyar Kecamatan Cerme dan Desa Putat Lor Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, sehingga terbit Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor 143/SK-35.AT.02.02/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 Tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik
Sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pengembangan Sistem Pengendalian Banjir Kali Lamong di Kabupaten Gresik. Sebagai tindaklanjut dari Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tersebut, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik telah menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Nomor 269/KEP-35.25/VI/2021 Tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah, Satuan Tugas A, Satuan Tugas B dan Sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pengembangan Sistem Pengendalian Banjir Kali Lamong Di Kabupaten Gresik.
Dengan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tersebut maka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pengembangan Sistem Pengendalian Banjir Kali Lamong dapat dilaksanakan sesuai dengan Tahapan-tahapannya yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.Tahapan-tahapan pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana diatur diantaranya meliputi : Penyiapan pelaksanaan, Inventarisasi dan identifikasi, Penilaian, Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, Pemberian ganti kerugian, Penitipan ganti kerugian,Pelepasan objek pengadaan tanah, dan Pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah. Dan sampai dengan saat ini telah pada tahapan Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Objek Pengadaan Tanah. (31/8/2021 bertempat Balai Desa Tambak Beras, Kecamatan Cerme, Kab. Gresik
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pengembangan Sistem Pengendalian Banjir Kali Lamong saat ini di laksanakan dengan Skala Kecil dengan luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar dan penetapan lokasi diajukan kepada Bupati.
Pelaksanaan pengadaan tanah saat ini sesuai hasil Inventarisasi dan identifikasi oleh satuan tugas A dan satuan tugas B telah terdata :
Kebutuhan Lahan :
a. Jumlah bidang : 54 bidang, melintasi 5 Desa dan 2 Kecamatan terdiri dari :
Kecamatan Cerme :
1. Desa Jono : 21 bidang
2. Desa Tambakberas : 15 bidang
3. Desa Sukoanyar : 2 bidang
4. Desa Morowudi : 4 bidang
Kecamatan Menganti
1. Desa Putatlor : 12 bidang
b. Objek yang dapat diberikan Ganti Kerugian :
- Perorangan : 39
- Badan Hukum : 4
- TKD : 1
Objek yang tidak diberikan ganti kerugian
- tanah Negara : 8
- Jalan : 2
- Luas : 6.662 m2
c. Jumlah total Luas dibutuhkan : 4,9 ha
d. Nilai Total UGR : Rp. 23,79 milyar
Alhamdulillah pada hari ini (Selasa, 31 Agustus 2021) akan dilaksanakan pemberian
ganti rugi secara simbolis oleh Bapak Bupati Gresik (H. Fandi Akhmad Yani, S.E.) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik (Dr. Asep Heri, S,H., M.H.) dengan rincian sebagai berikut :
a. Jumlah bidang yang dibayar hari ini : 10 bidang
- Desa Tambakberas : 8 bidang
- Desa Jono : 2 bidang
b. Jumlah luas yang dibayar hari ini : 12.390 m2 atau 1,23 ha
c. Nilai Total UGR yang dibayar hari ini : Rp. 5,99 milyar (Rp. 5.995.301.961,-)
Dengan telah dilaksanakan pemberian ganti rugi ini adalah awal dari pada pelaksanaan pembangunan kali lamong yang pelaksanaan pembangunannya oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.
Semoga tujuan dari pada Rencana Pembangunan Sistem Pengendalian Banjir Kali Lamong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan terkurangi banjir akibat luapan sungai kali lamong dapat segera terwujud. (Iwn/*sumber rilis)