Notification

×

Iklan

Iklan

Pimpred Harian memo Berhasil Kawal Kasus Penganiayaan

Senin, 30 Agustus 2021 | Agustus 30, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-30T11:12:39Z

Lamongan, Harian Memo.com – Kejaksaan Negeri Lamongan, Provinsi Jawa Timur, resmi menahan terpidana Alfiyah Nimah Bin Mansrun (45) warga Desa Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan.

Pasalnya, penahanan tersebut dilakukan guna meneruskan dan melaksanakan surat putusan majelis hakim Mahkamah Agung surat pemanggilan kepada terpidana penganiayaan Anak di bawah umur dengan nomor 941/M.5.36/Enz.3/V/2021 untuk melaksanakan putusan mahkamah agung RI Nomor : 63.K/PID.SUS/mahkamah agung RI tanggal 25 Februari 2021 telah diturunkan ke desa untuk di teruskan ke terpidana Alfiah.

Terpidana Alfiyah Nimah Bin Mansruh, kelahiran 18 November 1974, dipidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawa umur yang berinisial MFR (11), dan kini harus membayar semua perbuatannya.


Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa terpidana Alfiyah Nimah Bin Mansrun (45) sudah ditahan satu minggu yang lalu.

“Terpidana Alfiyah sudah dieksekusi satu Minggu yang lalu,” ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya, pada Senin, (03/02/2020). Pukul 01.00 WIB. persidangan pertemuan ke-4 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ainul Rofiq, SH. Dan jaksa penuntut umum (JPU) Deti, SH. Dengan agenda penyampaian tuntutan terhadap Alfia, yang digelar oleh Pengadilan Negeri Lamongan.

Dalam paparannya pada waktu itu, Deti, SH. (JPU) menyatakan, bahwa terdakwa Alfia bersalah dengan melakukan penganiayaan, anak dibawa umur berinisial MFR (11).

Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Alfiah terbukti bersalah sesuai pasal 80. Ayat (1) tentang Undang-undang perlindungan anak. Dan sesuai pasal 79. Ayat (2) Undang-undang sistem peradilan pidana anak, yang melakukan Kekejaman atau kekerasan.

“maka Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsidair 3 bulan kurungan," tandas JPU membacakan amar tuntutannya pada 3 Februari 2020.
Atas ditahanya Terdakwa Alfiyah, Pimpinan Redaksi (Pimpred) Syamsul A. Awak Media Harian memo dengan moto berani ungkap kejahatan telah berhasil menggawal kasus tersebut dengan lancar.

Editor : Eko As