Notification

×

Iklan

Iklan

PT. SMI Akan Tetap Gusur Warung Remang-remang di Telaga Ngipik Jika Tanggal 23 Agustus 2021 Belum Juga Ada Pengosongan

Minggu, 22 Agustus 2021 | Agustus 22, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-22T14:55:33Z

Gresik, HarianMemo.com - Bangunan warung remang-remang yang berdiri di lahan milik PT Senergi Mitra Investama/Telaga Ngipik, yang beralamat di JL. Siti Fatima Binti Maimun, Kelurahan Kebomas/Kebomas, Kabupaten Gresik, akan dikosongkan/dibongkar besok pada 23 Agustus 2021, pukul 07.00 WIB.

Pasalnya, pembongkaran tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti surat peringatan ke-3 (tiga) yang sudah dilayangkan oleh pihak PT Sinergi Mitra Investama (SMI) pada Kamis 18 Agustus 2021 ke pengguna tanah Telaga Ngipik Timur.
Dalam isi surat peringatan ke 3, dengan nomor : 532/HM.00/SMI/08.2021, Ditanda tangani oleh Bagus Febru Saptono selaku direktur Operasional, memperingatkan kepada pengguna lahan untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di lahan milik SIG yang berlokasi di JL. Siti Fatima Binti Maimun, selambat-lambatnya pada 22 Agustus 2021.

Apabila sampai batas tanggal tersebut belum dilakukan pengosongan/pembongkaran bangunan yang berdiri di lahan tersebut. Maka pihaknya akan melakukan pengosongan disertai pembongkaran pada 23 Agustus 2021, dan atas kerugian yang timbul pembongkaran tersebut nantinya akan menjadi tanggung jawab pemilik.

Dalam pembongkaran atau pengosongan lahan Telaga Ngipik nantinya akan dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), 20 orang tenaga kebersihan, 2 unit Dump Truk dan Drever, Dua Unit Excavator, 2 Unit Truk Pengangkut, 2 Operator, 2 Driver.


Kepala satuan polisi pamong praja (Satpol-PP), Drs. Abu Hasan, melalui, Kabit Trantibun, Mulyono, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan ini tertunda, yang pertama terkait PPKM, yang ke dua pemaparan konsep oleh PT. SMI saat rapat/musyawarah di gedung DPRD Kabupaten Gresik, dengan pihak terkait.

Menurut keterangan dari pihak PT SMI, penundaan itu karena DPRD Gresik minta surat secara administrasi bahwa usai dilakukan pembongkaran bangunan, konsep selanjutnya, lahan Telaga Ngipik itu akan dibangun Taman Wisata.

“Jadi PT SMI secepatnya mengumpulkan catatan/konsep bahwa lahan tersebut akan dijadikan Taman Wisata untuk masyarakat Gresik. Sesuai catatan/rencana yang diminta oleh DPRD, meskipun dilakukan penundaan, tapi tetap akan dilakukan operasi oleh anggota Satpol-PP dan pihak PT. SMI,” pungkasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Syamsul Arief selaku Direktur Harian Memo dan Krindomemo, menegaskan, bahwa dengan adanya hal ini, Awak Media Krindomemo dan Harian Memo sebagai alat kontrol sosial masyarakat, akan terus memantau dan menyajikan sebuah pemberitaan yang akurat kepada publik atau Warga Ngipik.
“Kepada Warga Ngipik agar tidak mudah terhasut oleh omongan-omongan dari orang lain yang belum tentu kebenarannya, karena nanti akan merugikan diri sendiri. Penundaan Warung di Telaga Ngipik itu ditunda karena permintaan dari DPRD Gresik terhadap PT. SMI agar untuk konsep selanjutnya setelah dilakukan penggusuran/pengosongan,” bila mana ada yang membongkar sendiri, barang-barang pengguna akan di fasilitasi kendaraan menuju tempat tujuan. pungkasnya. (Syamsul/As)

Editor : Eko Asrory