Gresik, Harian memo - Segala bentuk bangunan apapun yang berada di atas tanah milik PT. Semen Indonesia di sepanjang Tlaga Ngipik segera untuk dikosongkan dan ditertibkan oleh PT.SMI selaku pemegang kuasa dari PT. Semen.
Hal itu tertuang dalam surat edaran PT. SMI kepada pengguna tanah Telaga Ngipik Timur tertanggal 19 Juli 2021, dan yang bertanda tangan Bagus Febru Saptono selaku Manager operasional PT SMI (Sinergi Mitra Investama).
Inti dari surat tersebut, PT SMI akan melakukan penataan ulang sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya sesuai perda RTRW di Kabupaten Gresik.
Batas waktu pengosongan dalam surat PT. SMI, kepada pengguna tanah pada tanggal 5 Agustus 2021. Dan Apabila tidak dilakukan pengosongan akan dilakukan pembongkaran oleh PT.SMI selaku pemegang kuasa dari PT Semen Indonesia (tbk), Hal ini merujuk pada sumber surat edaran PT.SMI (Sinergi Mitra Investama).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media ini bahwa PT.SMI melakukan peringatan/teguran yang diluncurkan ke semua orang yang membuat/mendirikan bangunan baik pengusaha warung kopi, toko, kafe/karaoke, ataupun warung remang-remang/semua yang ada di wilayah Telaga Ngipik harus dibongkar sesuai surat edaran dari PT.SMI semen Gresik Indonesia (tbk) peringatan/teguran ini di lakukan peringatan ke satu dan mungkin ada peringatan kedua bahkan ke tiga.
Namun ironisnya, pemilik usaha di Telaga Ngipik masih tetap tidak menghiraukan surat peringatan/teguran tersebut. Dan sesuai dengan hal itu PT. SMI akan melakukan aturan sesuai dengan aturan yaitu akan melakukan eksekusi/diusir dengan paksa, melakukan pembongkaran.
Perlu diketahui, Awak Media Harian Memo berkarya jurnalis, dan tulisan ini berdasarkan dengan fakta/data yang akurat sesuai data yang diterima/yang dimiliki oleh Harian Harian Memo. Dengan adanya hal tersebut Awak media ini berharap kepada Pemerintahan Gresik baik dari penegak hukum Kepolisian, Kodim, Satpol-PP, Kejari Gresik, harus mendukung karena semua ini juga melakukan ketertiban dan Gresik ada perubahan. (red)
Editor : Eko As