Gresik, Harian Memo - PT.SMI (Sinergi Mitra Investama) selaku pemegang kuasa melontarkan Surat Peringatan Ke-2 (dua) kepada pedagang pengguna tanah milik PT.Semen Indonesia terkait pengosongan lahan yang berada di Telaga Ngipik (Kebomas).
Surat peringatan tersebut tertuang dalam nomor : 514/HM.00/SMI/07.2021 yang dikeluarkan pada tanggal 09 Agustus 2021 yang bertanda tangan Bagus Febru Saptono selaku Manager operasional.
Dimana dalam SP ke-2 tersebut pedagang diberi batas waktu tanggal 16 Agustus untuk mengosongkan lahan tersebut.
Dan apabila tidak dikonsongkan bangunan tersebut, Isi dalam surat PT SMI akan mengosongkan dan membongkarnya.(red/*)