Notification

×

Iklan

Iklan

PT.SMI SEMEN GRESIK TURUNKAN SURAT PERINGATAN KERAS TERAKHIR KEPADA WARUNG REMANG - REMANG DI NGIPIK. HARUS BUBAR / DI KOSONGKAN

Selasa, 10 Agustus 2021 | Agustus 10, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-10T12:10:29Z


Gresik, Harian Memo - PT.SMI (Sinergi Mitra Investama) selaku pemegang kuasa melontarkan Surat Peringatan Ke-2 (dua) kepada pedagang pengguna tanah milik PT.Semen Indonesia terkait pengosongan lahan yang berada di Telaga Ngipik (Kebomas).


Surat peringatan tersebut tertuang dalam nomor : 514/HM.00/SMI/07.2021 yang dikeluarkan pada tanggal 09 Agustus 2021 yang bertanda tangan Bagus Febru Saptono selaku Manager operasional.

Dimana dalam SP ke-2 tersebut pedagang diberi batas waktu tanggal 16 Agustus untuk mengosongkan lahan tersebut.


Dan apabila tidak dikonsongkan bangunan tersebut, Isi dalam surat PT SMI akan mengosongkan dan membongkarnya.(red/*)