Lamongan, Harian Memo.com - Antusiasme masyarakat sangat besar untuk mengikuti program vaksinasi yang digelar pemerintah Kabupaten Lamongan di area Alun-alun Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 sekaligus untuk mencapai target kekebalan kelompok (herd immunity). Sabtu (28/08/21).
Namun ironis, kegiatan vaksinasi massal dengan 3000 dosis yang digelar Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 sekaligus untuk mencapai target kekebalan kelompok (herd immunity). Justru tampak Antusias ribuan warga yang mengikuti Vaksinasi dengan mengenakan masker rela berdesakan di bawah panasnya terik mata hari demi mendapatkan nomor antrian vaksin.
Meski mereka mengenakan masker, namun pengaturan kegiatan vaksinasi di tengah masa peraturan pemerintah Indonesia dalam menerapkan PPKM Darurat level 3, tersebut terkesan asal-asalan dan carut marut hingga menimbulkan kerumunan, sehingga hal ini Diduga kuat melanggar protokol kesehatan dan dapat menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamongan.
Menurut Asrory, salah satu peserta yang mengikuti vaksinasi Covid-19, di alun-alun Lamongan kepada awak media ini mengatakan, bahwa peserta mulai berdatangan sejak pagi demi mendapatkan nomor antrian vaksinasi.
"Ya saya juga datang sejak subuh demi mendapatkan nomor antrian vaksinasi, dan peserta begitu membludak hingga desak-desakan, gimana lagi sekarang sertifikat vaksin penting untuk mengurus apapun, jadi ya mau nggak mau berdesakan demi vaksin," ujarnya.
Lebih lanjut, Asrory, mengatakan bahwa aturan pemerintah ini terkesan membingungkan, dimana pemerintah menerapkan PPKM Darurat level 4 hingga ke Level 3. Semua kegiatan masyarakat dibatasi, namun kegiatan vaksin sepertinya pengaturan antrian terkesan asal-asalan, hingga menimbulkan kerumunan.
"Kira-kira apakah program vaksinasi ini tidak melanggar prokes, tolong untuk pemerintah pusat maupun daerah, kalo memang vaksin tidak diwajibkan alangkah baiknya jika persyaratan utama mengurus segala hal tidak diwajibkan sertifikat vaksin," pungkasnya.
Menyikapi hal itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah kabupaten Lamongan atau pihak terkait, belum bisa dikonfirmasi terkait membludaknya antrian vaksinasi di alun-alun Lamongan, yang Diduga langgar prokes tersebut. (Red)
Editor : Eko