Gresik, Harian Memo.com – Hj. Sri Wahyuni, Kepala Desa Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik mengadakan musyawarah gugatan tanah milik Embok Djoebaedah alias Djenab, Hadjie Djen Bin Saleh dan Hadjie Alie Bin Hadjie Djen. tampak dihadiri Staf Desa, Pengacara, dan beberapa warga setempat. Senin (06/09/2021).
Namun, dalam kegiatan musyawarah gugatan tanah yang digelar di Kantor Desa tersebut tampak ada keganjilan. Pasalnya, Kepala Desa terkesan tertutup kepada awak media. Bahkan, bohongi dan halangi Jurnalis untuk melakukan peliputan Kegiatan tersebut.
Sebelum acara dimulai Kades Tlogo Bendung Hj. Sri Winarni, ketika dikonfirmasi terkait acara musyawarah mengenai gugatan tanah di Balai Desa tersebut, justru Ia berdalih bahwa tidak ada acara apa-apa.
"Tidak ada acara Pak, tidak ada gugatan tanah,” kilahnya.
Namun berdasarkan pantauan awak media ini tampak, di dalam ruangan Balai Desa sudah terkumpul warga yang akan mengikuti musyawarah terkait sengketa tanah yang mereka tempati puluhan tahun, sambil duduk dibawa/lesehan. Dan dalam hal ini kegiatan tersebut patut dipertanyakan, kenapa Kades Tlogo Bendung, Hj. Sri Winarni berbohong saat dikonfirmasi, dari sini sudah bisa disimpulkan karena ada ke tidak sesuaian di lahan sengketa.
Sementara, dalam kesempatan sama, Raka, Anak dari Kades Hj. Sri Winarni, yang diketahui juga menjabat sebagai Perangkat Desa, ketika dikonfirmasi awak media terkait adanya kegiatan musyawarah di Kantor Balai Desa tersebut, Raka, membenarkan bahwa ada kegiatan musyawarah desa terkait gugatan tanah sengketa.
"O ya Pak ada acara itu, dan Bu Kades sudah di dalam. Ayo Pak masuk saja,” pungkasnya.
Namun ironis, saat awak media melakukan peliputan Kegiatan itu, belum sampai di depan pintu, namun Kades Hj. Sri Winarni dengan sigap berjalan cepat dengan wajah yang penuh ketakutan melewati warga yang duduk dibawa menuju pintu keluar, dan dengan sikap arogan menghadang awak media untuk liputan.
"Maaf tidak boleh, ini bukan acara media,” ujarnya sambil balik masuk tergopoh - gopoh dan mengunci pintu Balai Desa.
Dalam hal itu, tindakan Kepala Desa Hj. Sri Winarni, Diduga melanggar UU PERS no 40 tahun 1999. Barang siapa yang menghalang halangi tugas PERS sama artinya menghalangi tugas negara. Dapat Pidana 2 tahun serta denda 500 juta.
Perlu diketahui, sekitar 20 penghuni rumah yang menempati lahan sengketa tanah milik 3 Pemegang Hak( Embok Djoebaedah alias Djenab, Djen bin Saleh dan Hadjie Alie Bin Hadjie Djen) yang sudah 4 X di musyawarahkan tidak ada titik temu atau belum kelar. (Prs/red/*)
Editor : Eko Asrory