Lamongan, HarianMemo.com - Kasus Penganiayaan Wartawan senior di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang dilakukan oknum Sekjen LSM LARM-GAK Bahaiki Akbar dan adik iparnya sdh masuk penetapan tersangka, bahkan satu pelaku penganiayaan sudah ditahan.
Risky yang merupakan adik ipar dari Baihaki kini sudah resmi menjadi tahanan Polres Lamongan sejak satu Minggu terakhir. Sementara, pelaku utama Baihaki Akbar kini belum diketahui keberadaannya selama ditetapkan tersangka.
Menurut keterangan Kasat Reskrim polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri S.I.K status Baihaki Akbar dan Risky sudah ditetapkan tersangka.
"Untuk pelaku risky sudah dilakukan penahanan. Sementara Baihaki belum diketahui keberadaannya", jelas Yoan.
Kasat Reskrim AKP Yoan menambahkan, jika pelaku Baihaki Akbar melarikan diri pihaknya akan mengajukan dan menaikan status tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dikarenakan tidak ada itikad baik pelaku pada pemanggilan pemeriksaaan kedua dan ketiga.
"Kami akan mengajukan penetapan DPO jika pelaku Baihaki tidak ada itikad baik dengan pihak polres Lamongan", jelasnya melalui pesan singkat kepada awak media pada kamis, (23/09/2021).
Sebelumnya, sekjen LSM LARM-GAK Baihaki Akbar dan adik iparnya telah melakukan penganiayaan bahkan melakukan pengancaman pembunuhan saat hendak dikonfirmasi pelapor terkait dugaan pemerasan terhadap salah satu instansi pemerintah di Lamongan. (red/*)