Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Teken MOU dengan Perum Bulog Sub Divisi Regional Labuan Bajo NTT

Selasa, 07 September 2021 | September 07, 2021 WIB | Last Updated 2021-09-07T12:24:26Z

FOTO : Kiri, Pemimpin Perum Bulog, Zulkarnaen. Tengah, Kajari Manggarai Barat, Bambang Dwi M SH, MH. Kanan, Kasi Datun Kejari Manggarai Barat, Yoyok Junaidi SH.
Manggarai Barat, NTT, Harian Memo.Com - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) Bagian Perdata dan Tata Usaha (TUN) menandatangani kesepakatan bersama Perum Bulog berlokasi di Aula Kejaksaan Manggarai Barat. Selasa (7/9/2021).

Berdasarkan ketentuan UU 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dalam Pasal 30 ayat (2) dan 34, Kejaksaan mempunyai kewenangan terhadap Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum.
Pada acara MoU tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi M SH, MH di dampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yoyok Junaidi SH serta pemimpin Perum Bulog Sub Divisi Regional Labuan Bajo NTT, Zulkarnaen.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi M menyampaikan bahwa bentuk kerjasama ini merupakan tupoksi di bidang Perdata dan TUN Kejari Manggarai Barat demi menegakkan marwah kewibawaan Pemerintah dan menyelamatkan Aset Pemerintah melalui jalur Perdata dan TUN dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara.

"Tentu, kerjasama ini sebagai langkah antisipatif supaya tidak terjadi penyimpangan aturan hukum yang berakibat pada Kerugian Keuangan Negara," kata Bambang Dwi M.

Menurutnya, dengan adanya kerjasama ini nantinya dapat memperkuat tupoksi masing-masing instansi. Terutama sebagai langkah antisipatif terjadinya penyimpangan yang berakibat pada kerugian negara. Pendampingan itu dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dengan tujuan diantaranya untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang berujung pada Tindak Pidana.

"Pendampingan yg dilakukan oleh JPN ditujukan supaya mendapatkan rasa aman, nyaman dalam bekerja terutama bagi kegiatan yang bersumber dari uang negara agar meminimalisir terjadinya kesalahan yang berujung pada Tindak Pidana," Pungkasnya. (Ad/As)

Editor : Eko Asrory