Notification

×

Iklan

Iklan

Tambang Galian C Di Kawasan Zona Pariwisata Pasuruan Di Duga Ilegal

Senin, 20 September 2021 | September 20, 2021 WIB | Last Updated 2021-09-20T04:59:45Z

Pasuruan, Harian memo.com - aktifitas dua tambang galian C diduga ilegal di kawasan zona Pariwisata Desa Grati Tunon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan milik (JH ) dan (MN) secara terang terangan melakukan aktifitas pertambangannya dan terkesan tidak ada ketakutan sedikitpun melakukan aktifitas tambang ilegal.

Ketika team investigasi dari awak media berada di lokasi, terlihat banyak truk keluar masuk lokasi tambang. Tiga alat berat di lokasi tambang JH terus beroperasi tanpa henti. sedangkan di lokasi tambang MN terlihat dua alat berat juga  terus beraktifitas.
Salah seorang warga Grati Tunon yang tinggal disekitar lokasi menuturkan hampir setiap hari ada puluhan truk yang mengambil pasir dan tanah uruk. 

" Pembeli tanah uruk dan pasir berasal dari beberapa daerah ada yang dari Surabaya , Probolinggo bahkan dari Plan Bojonegoro , " terang warga yang minta namanya dirahasiakan. 

Warga lain yang pernah bekerja di  perusahaan tambang  menuturkan jika dirinya dulu juga pernah bekerja di pertambangan Grati Tunon tapi sudah tutup karena ijin nya habis.
" Saya dulu bekerja di PT DP tapi sekarang sudah tutup karena ijin nya habis dan tidak diperpanjang karena wilayah Grati Tunon masuk zona  konservasi pariwisata 

Untuk diketahui pengerukan tanah dan batu dengan alat berat yang tidak sesuai ketentuan dapat  merusak kelestarian alam.

Karena itu Pemerintah pun membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.

Regulasi terbaru termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

Tidak hanya itu dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang.
Dan setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang.

Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan dikenakan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Tapi sepertinya regulasi pemerintah tidak berlaku untuk tambang galian C di Desa Grati Tunon terbukti hingga saat ini aktivitas tambang galian tetap berlangsung. (And/Dny/Red)

Editor : A. Eko AS