Surabaya, Harian Memo.com - Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shel Indonesia, yang berlokasi di JL. Raya Simo Magersari, no.62, 64 RT. 04 RW. 06 Kel. Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, menuai polemik khususnya bagi warga yang berdampak di wilayah RT. 04 RW. 06.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan bahwa hingga saat ini warga sekitar yang langsung berdampak dan berdekatan dengan lokasi pembangunan SPBU Shell tersebut, belum menerima kompensasi dari pihak PT. Shell Indonesia yang akan mendirikan SPBU-nya di wilayah tersebut.
Menurut beberapa sumber warga setempat terdampak di wilayah pendirian SPBU tersebut mengatakan, bahwa warga di sini sama sekali belum mendapat apa-apa.
“Malah pedagang yang bukan warga di sini yang tadinya berjualan di depan bangunan tersebut semuanya sudah mendapatkan uang kompensasi pemindahan," cetusnya.
Sementara, hal senada juga dibenarkan oleh ketua RT.04, Dwi, bahwa warganya, dan pihak RW pun belum menerima kompensasi apapun dari pihak pemgembang maupun pemilik SPBU Shell Indonesia.
Walaupun saya telah menandatangani surat persetujuan sebagai syarat pengurusan Izin mendirikan bangunan (IMB) PT. Shell Indonesia yang akan membangun SPBU SHELL di wilayah kami, yang jelas-jelas berdekatan dengan warga kami yang menetap tinggal di wilayah yang berdekatan dengan lokasi SPBU dan sangat berdampak.
“Atas adanya bangunan tersebut, sama sekali belum ada yang menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari PT. Shell Indonesia," jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Sodikin selaku ketua RW.06 kel. simo Mulyo. kec. Sukomanunggal juga mengatakan, karena pada saat awal-awal pertemuan dengan perangkat wilayah sini, pihak pengembang dan pemilik SPBU Shell telah berjanji dan bersedia memberikan kompensasi pada seluruh warga saya yang berdampak dan salah satunya berjanji memenuhi kebutuhan yang sifatnya untuk kepentingan warga RW. 06 berupa penyelesaian pembangunan gedung balai RW. 06.
Maka kesepakatan tersebut membuat ketua RT.04 dan saya selaku ketua RW, mau menandatangani surat sebagai syarat pengurusan IMB SPBU SHELL ini, tapi kenapa hingga saat ini, pihak pemilik atau pengembang SPBU Shell sama sekali tidak ada kabar dan tindakan nyata dari apa yang sudah dijanjikannya pada kami selaku wakil warga RW.06.
Kenapa pihak PT. Shell Indonesia seakan enggan dan tidak mau memberikan kompensasi pada warga saya, yang jelas-jelas tinggal menetap dan sangat berdampak dengan adanya pembangunan pom bensinnya, lha ini kan aneh ada apa dengan pihak pemilik SPBU Shell ini.
“Padahal dalam setiap pembangunan atau pendirian suatu bangunan tempat usaha, pemerintah kota Surabaya selalu mengedepankan kepentingan warganya, bukan kepentingan pengusaha atau pribadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menegaskan, bahwa ihak warga sekitar bangunan pendirian SPBU SHELL belum menandatangani surat persetujuan perijinan pendirian bangunan sebagai salah satu persyaratan mutlak penerbitan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan pihak PT. Shell Indonesia pun belum memberikan kompensasi berupa apapun pada warga.
“Namun mengapa Pemkot surabaya sudah menerbitkan surat IMB pihak PT. Shell yang terpampang di depan lokasi bangunan dengan nomor perijinan 133.4/7069-94/436.7.5/2020,” pungkasnya.
Di sisi lain Hermawan, selaku ketua PAC salah satu ormas di wilayah kec. Sukomanunggal Surabaya yang menjembatani pemberian tali asih atau kompensasi ganti rugi pemindahan para pedagang sekitar wilayah depan lokasi pembangunan SPBU Shell tersebut, juga membenarkan jika para pedagang sekitar kawasan depan SPBU tersebut datang dan meminta bantuan pihak kami agar bisa membantu mereka untuk mendapatkan kompensasi tersebut dari pihak pemilik atau pengembang SPBU Shell.
Setelah saya mediasi sekaligus saya advokasi pada pihak PT. Shell Indonesia, Alhamdulilah para pedagang tersebut mendapatkan apa yang mereka harapkan, pihak SPBU telah memberikan dana kompensasi tersebut, dan saya sendiri yang membagikan ke beberapa pedagang yang kena dampak pembangunan SPBU Shell yang pelaksanaan pemberian dana tersebut kami lakukan di kantor Pol PP Surabaya secara terbuka disaksikan Kasat Pol PP Surabaya dan disaksikan para pedagang lain yang juga mendapatkan dana dari PT. Shell Indonesia, dan tidak ada potongan sedikitpun saat kami membagikannya.
“Semua hak para pedagang di terima utuh, dan disaksikan banyak orang secara terbuka," tandas Hermawan pada awak media ini saat di temui pada Selasa (7/9) di salah satu warkop di kawasan jalan Donowati Surabaya.
Perlu diketahui, dalam hal ini banyak ditemukan keganjilan keganjilan akan proses pendirian SPBU Shell yang berlokasi di wilayah jalan raya simo Magersari masuk wilayah RW.06 kel. Simo Mulyo kec Sukomanunggal Surabaya, bahwa warga dan pejabat kampung di wilayah simo Magersari khususnya warga RT. 04 RW. 06 beserta warga RT lain yang berdampak merasa dibohongi dan dipermainkan oleh pihak PT. Shell Indonesia yang hanya memberikan janji-janji manis agar pihak perangkat kampung setempat mau menandatangani surat persetujuan pendirian bangunan sebagai syarat pengurusan IMB, walaupun belum adanya tanda tangan warga sekitar yang berdekatan dengan lokasi didirikannya SPBU tersebut. Dan Diduga kuat adanya oknum oknum yang bermain memanfaatkan keadaan untuk mengambil keuntungan dari warga setempat dan warga RW 06 kelurahan Simo Mulyo khususnya.
Terkait kasus tersebut awak media Krindomemo dengan Motto berani ungkap kejahatan pejabat, akan melakukan konfirmasi ulang atas pemberitaan ini pada pihak pengembang atau pemilik SPBU Shell guna mendapatkan penjelasan rinci, tentang belum diberikannya kompensasi berupa apapun seperti apa yang di janjikan PT. Shell Indonesia pada warga yang bermukim disekitar lokasi berdirinya SPBU tersebut (warga RT. 04. red), dan belum adanya kompensasi pula bagi warga berdampak yang bermukim di depan tempat usaha itu, yakni warga RT. 01 dan warga RT. 02 yang juga masuk dalam wilayah RW.06 Sukomanunggal Surabaya. (Dhewo/Tim)
Editor : Eko Asrory