Notification

×

Iklan

Iklan

Abdullah Faqih Suami Ketua DPD PAMMI JATIM Tersangka Modus Penipuan.

Selasa, 05 Oktober 2021 | Oktober 05, 2021 WIB | Last Updated 2021-10-04T23:29:25Z
Lamongan, Harian Memo - Terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh KH Drs. Abdullah Faqih, SH., ketua Majelis Pimpinan Wilayah Jatim (MPW) Forum Silaturahmi Takmir Masjid Dan Musholla Indonesia (FAHMI TAMAMI)  terhadap puluhan warga dan berbagi modus, hingga kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lamongan.

Abdullah Faqih juga seorang suami dari Puri Rahayu ketua DPD Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) Jawa Timur kedua organisasi tersebut, baik FAHMI TAMAMI maupun PAMMI itu berada dibawah naungan Ketua Umum H.Roma Irama.

Terjeratnya Abdullah Faqih hingga kini telah menghuni hotel jeruji besi  Lapas II B Lamongan, atas dasar laporan kepolisian polres Lamongan nomer LP / 273 / XI /2018/JATIM RES LAMONGAN. Tanggal 14 Nopember 2018. Tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Menurut keterangan sumber, yang juga sebagai korban penipuan itu sebenarnya tidak harus terjadi pada KH. Abdullah Faqih. Karena beliau adalah tokoh organisasi yang bisa dijadikan contoh yang baik bagi masyarakat Jawa Timur.

 "Terus terang bukan hanya dari Lamongan saja korban penipuan yang dilakukan oleh Abdullah Faqih, masih banyak korban yang lainya, termasuk saya sendiri. Dan semoga dengan terprosesnya hukum tersangka di Lamongan ini banyak masyarakat yang tahu kususnya para korban yang lainya sehingga bisa melapor kepada pihak yang berwajib dan bisa menjadikan efek jera pada Abdullah Faqih," pungkasnya.

Sampai berita ini dimuat, kejaksaan negeri Lamongan belum bisa dikonfirmasi, menurut salah satu staf kejaksaan  melalui telepon selulernya, mengatakan terkait kasus ini besok silakan menghadap kasi Pidum utuk lebih jelasnya. (Pri/Sul/As)

Editor : Eko Asrory