Notification

×

Iklan

Iklan

Brutal, Anak Perempuan Dibawah Umur, Di Keroyok Oleh Sekelompok Pemuda Di Muka Umum.

Selasa, 19 Oktober 2021 | Oktober 19, 2021 WIB | Last Updated 2021-10-19T16:51:26Z
ket/foto di ambil oleh salah satu pengguna jalan yang kebetulan sedang melintas
Lamongan, Harian Memo - Insiden Pengeroyokan oleh beberapa oknum pemuda di muka umum, Terjadi di depan jalan depan bank daerah unit pasar kota Lamongan.

Insiden itu terjadi pada hari minggu sore, 17 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 wib, dan terekam oleh pengguna jalan yang mengendarai mobil yang kebetulan melintas, dan menjadi viral pembahasan di group WhatsApp. 

Terlihat dalam video pendek yang berdurasi 7detik tersebut, beberapa pemuda langsung menghentikan kendaraan korban dan menerjangnya dengan sebuah tendangan terbang yang tepat mengenai korban perempuan A.M.J, terlihat juga salah satu oknum pengeroyokan dalam video tersebut terlihat menggunakan sebuah senjata seperti nunchaku (ruyung).
ket/foto ketua ikspi kera sakti cabang lamongan bersama dua remaja korban pengeroyokan
Digali informasi lebih dalam oleh awak media, diketahui bahwa korban penganiayaan itu adalah seorang perempuan  yang masih duduk di bangku SMP, Korban berinisial A.M.J dan seorang pemuda Yang mengoncengnya Berinisial A.F.H. 

Kejadian pengeroyokan di depan umum tersebut sudah di laporkan kepada Polres Lamongan, dengan surat tanda bukti laporan di SPKT Polres Lamongan dengan nomor : TBL-B/222/X/2021/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, pelaporan tersebut dilakukan Korban pada Minggu, 17 Oktober 2021 Pukul 23.00 wib. Menurut keterangan, yang tertera dalam surat Pelaporan tersebut Masih Dalam Lidik, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 170 KUHP.

Padahal dijelaskan didalam pasal 170 KUHP, isinya, bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Tindak pidana pengeroyokan telah memenuhi syarat- syarat sebagai perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan Undang–Undang.

Bergulir informasi bahwa korban tersebut adalah anggota salah (satu) perguruan silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) Kera Sakti, yang ada di kabupaten Lamongan.

Menurut Ali Sodikin sebagai Advokasi IKSPI kera sakti cabang lamongan, menuturkan, "Menyesalkan atas terjadi insiden tersebut, dan tetap menyerahkan penanganan kasus itu pada aparat penegak hukum. Karna kami percaya akan profesionalisme penegakkan hukum yang ada di indonesia. Dan berharap supaya para pelaku kejadian ini segara di tangkap untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya," tutur Ali Sodikin.

Hal senada juga disampaikan oleh, Ketua IKSPI Kera sakti Cabang Lamongan, Abdus Salam, dirinya sangat menyayangkan adanya pengeroyokan oleh beberapa pemuda kepada anak didiknya di perguruan IKSPI Kera sakti.

" Saya sebagai ketua cabang IKSPI Kera sakti menyayangkan dan menyesalkan adanya insiden kekerasan dan pengeroyokan, dalam hal apapun dan dengan alasan apapun tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Apalagi hal tersebut dilakukan pada seorang perempuan yang juga masih di bawah umur, saya berharap Polres Lamongan segera mengusut tuntas dan serius menangani insiden ini, segera dapat menemukan pelakunya," terang Abdus Salam.

Lebih lanjut, Ketua cabang IKSPI Kera sakti kabupaten Lamongan mengharapkan dan menginstruksikan kepada seluruh anggota IKSPI Kera sakti di kabupaten Lamongan, untuk menahan diri dan saling menjaga keamanan masyarakat tetap kondusif, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kejadian ini kepada pihak Polres Lamongan dan tetap dalam jalur hukum yang berlaku sesuai peraturan.

" Saya percaya dan yakin akan profesionalisme kinerja dari Jajaran Polres Lamongan, seperti beberapa waktu lalu bisa menangkap pelaku kekerasan terhadap seorang jurnalis di Lamongan, saya juga berharap semua pihak menahan diri dan menyerahkan penanganan ini kepada aparat penegak hukum," tutup Abdus Salam.(Tim)