Gresik, Harian Memo – Di era keterbukaan informasi dewasa ini, Polres Gresik sebagai institusi penegak hukum berkomitmen bekerja dan memberikan informasi secara transparan kepada publik. Begitu pun terhadap insan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis,SH,SIK,MSi., menegaskan, institusi Polri menghormati kebebasan pers dan segala bentuk produk jurnalistiknya berdasarkan UU Pers nomor 40/1999 yang mencerminkan informasi publik. Pihaknya memahami artikel investigasi yang dalam perjalanannya mengalami duplikasi oleh media berangkat dari keraguan. Oleh karenanya Polri siap terbuka dan transparan.
“Untuk menjawab keraguan tersebut, Kapolri telah memerintahkan seluruh jajaran dari Mabes sampai dengan wilayah untuk menuntaskan kasus secara transparan. Sesuai STR 2162 di mana memuat supaya Humas transparan dalam penyebaran informasi,” kata lulusan Akpol 2002 itu.
Apalagi memasuki era digital disruption, masyarakat dapat dengan mudah menjangkau akses komunikasi.
Siapapun bisa mengabarkan dengan berbagai kepentingan baik itu edukasi, aktualisasi, politik dan lainnya semudah memainkan jempol tangan. Oleh karenanya setiap masyarakat bertanggung jawab menjadi kontrol bagi dirinya sendiri.
“Untuk itu, saya memerintahkan seluruh anggota Polres Gresik untuk bijak dan hati-hati dalam bersosial media. Sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Nur Azis.(and/yns)