Gresik, Harian Memo - Kapolres Gresik AKBP Mochamad nur azis,SH,SIK,MSi.,mengingatkan terkait financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus dan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata azis.Gresik.Selasa (19/10/2021).
Pelaku kejahatan Pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.
Ditengah situasi Pandemi Covid-19, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.
Dengan cara memanfaatkan data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi,ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap Lulusan Akpol 2002.
Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Mochamad nur azis menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.
Selanjutnya di sisi Preventif, Mochamad nur azis meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial dan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
"Represif,kita akan lakukan penegakan hukum dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait," papar mochamad nur azis
Terkait hal ini, Masyarakat segera melaporkan ke pelayanan Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kegiatan Pinjol ilegal.(yd/yns)