Gresik, Harian Memo.Com - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid–19 di Kabupaten Gresik, Personil gabungan TNI Polri dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi, Sabtu, (16/10/2021).
Dipimpin Kasat Polair AKP Poerlaksono selaku pawas, Giat yustisi di mulai pukul 20.00 sampai dengan pukul 22.00. Wib, di terminal Bunder Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad nur azis,SH,SIK,MSi.,melaui Kasat Polair AKP Poerlaksono selaku pawas menerangkan dengan diadakanya operasi yustisi dengan tujuan untuk menyadarkan warga masyarakat mematuhi prokokol kesehatan,selalu menggunakan masker bila keluar rumah,mencuci tangan dengan sabun,menjaga jarak,hindari kerumunan,membatasi mobilitas dan hindari makan bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik.
"Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir,"
Dalam kegiatan ops yustisi tersebut memberikan teguran kepada pemilik kafe Suko dan cafe Gagak Sakti lokasi di jl Kh Safi'i Desa Dahanrejo Kebomas yang kedapatan melanggar prokes.
"Operasi Yustisi berdampak menciptakan kepatuhan warga guna turut serta mencegah penyebaran Virus Corona dan melaksanakan prokes Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik," ucap Kapolres. (yns/red)