Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Proyek Milik Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lamongan. Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah Di Alun-Alun Sugio Yang Baru Seumur Jagung Ambrol

Sabtu, 30 Oktober 2021 | Oktober 30, 2021 WIB | Last Updated 2021-10-30T06:34:26Z
Lamongan, Harian Memo - Rentetan buruknya kualitas proyek fisik di Kabupaten Lamongan terus berlanjut. Bahkan kini, diduga kuat melibatkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lamongan, Srinoto. Proyek tersebut adalah Tembok Penahan Tanah (TPT), di depan Alun-Alun Kecamatan Sugio, yang beberapa waktu lalu ambrol.

Bahkan, kejadian ambrolnya TPT yang baru seumur jagung tersebut viral di Media sosial, elektronik, cetak serta media online lainnya.

Pasca ambrolnya bangunan yang diduga kuat menyalahi ketentuan tersebut, saat ini menyisakan tudingan miring, antara Pemdes Sugio dengan pihak lain. Yakni, anggota DPRD Lamongan yang berinisial (SR). Berdasarkan penelusuran wartawan Harian Memo, (SR) tak lain adalah Srinoto. Anggota DPRD Lamongan dua periode, yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lamongan.

Sebagaimana diketahui TPT itu dibangun menggunakan dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) diduga menyimpan dusta. Pasalnya, bangunan baru tersebut ambrol hanya diterjang hujan sesaat saja. Anehnya lagi pengajuan anggaran untuk bangunan tersebut tidak sesuai dengan lokasi sebagaimana mestinya.

Buruknya kualitas bangunan diduga kuat sebagai penyebab ambrolnya bangunan TPT tersebut. Data yang dihimpun wartawan Harian Memo, proyek ini menyerap anggaran sebesar Rp 150 juta. Dimana, seharusnya proyek ini dibangun oleh Tim Pelaksana Lapangan (Timlak) yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Nyatanya, proyek ini diduga justru di kerjakan oleh orang-orangnya Srinoto.

Tak hanya itu, fakta lain menyebutkan, proyek ini tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD).

“Sesuai SPK yang ada, bangunan TPT itu semestinya berada di depan kantor Balai Desa Sugio bukan di depan Alun-alun Sugio, Kecamatan Sugio, Lamongan,” ungkap Kepala Desa Sugio, Abdul Rochim saat ditemui sejumlah awak media.

Diakui Rochim, bahwa Pemdes Sugio tidak pernah memerintahkan oknum DPRD Lamongan berinisial SR tersebut untuk membangun di lokasi ambrolnya TPT tersebut. Namun, kata dia, tiba-tiba material didatangkan oleh SR dan langsung dikerjakannya.

“Program itu kan atas usulan dari SR, sebagai bentuk balas budi Pemdes Sugio kepada SR. Maka segala proses pengerjaannya diserahkan sepenuhnya kepada SR. Bahkan material dan ongkos pekerjanya semua ditangani oleh SR,” kata Kades Sugio sembari menegaskan selama pekerjaaan berjalan, SR sama sekali tidak berkomunikasi dengannya.
Ketika ditanya, kenapa pembangunan tidak dihentikan kalau tidak sesuai dengan SPK ?
Menurut Rochim, dirinya baru tahu kalau pembanguan TPT itu tidak sesuai SPK setelah bangunan tersebut ambrol. “Saya baru tahu kalau bangunan itu tidak sesuai SPK, setelah TPT itu jebol,” ucapnya.

Atas saran dan petunjuk dari Aparat Penegak Hukum (APH), Rochim juga buka suara, bahwa bangunan tersebut tidak boleh diteruskan, karena aluran irigasi itu berada di wilayah haknya Dinas PU bina Marga Kabupaten Lamongan.
Sebelum membangun TPT itu, diceritakan Rochim, pihaknya harus ijin dulu terkait pembangunan yang sudah terlanjur itu. Masalah kerugian, ia membeberkan, terpaksa harus ditanggung oleh Pemdes Sugio.

“Saya masih menunggu petunjuk dari Bapak Bupati Lamongan, baiknya bagaimana. Apakah nanti bangunan tersebut masih dilanjutkan dengan menggunakan dana BKKPD atau bagaimana. Atau dana BKKPD tersebut akan kita pergunakan membangun TPT lagi yang sesuai SPK. Sekali lagi saya masih menunggu petunjuk,” kata Rochim Kades Sugio.

Ditemui oleh sejumlah awak media di salah satu cafe, Srinoto menepis pernyataan Kepala Desa Sugio, Abdul Rochim. Menurut dia, tidak benar jika pengerjaan TPT di depan Alun-Alun Sugio yang ambrol itu ditangani dan dikerjakan oleh dirinya.

“Gak benar mas. TPT itu kan menggunakan anggaran BKKPD, pengerjaannya swakelola. Dan itu wewenang dan tanggung jawabnya Kades. Silahkan lihat Undang-Undang Pemerintah Desa tahun 2014,” sangkal Srinoto.

Ketika ditanya apa benar Kades Sugio Abdul Rochim tidak memerintahkan dirinya untuk mendatangkan material untuk pembangunan TPT tersebut, dan tahu-tahu dikerjakan oleh dirinya? Ia mengaku tidak tahu. “Itu urusan pak Kades sama Timlaknya. Kalau materialnya minta bantuan ke toko saya,” elak Anggota DPRD dari Kecamatan Sugio ini.

Untuk memastikan penanganan kasus ini, wartawan Harian Memo siap mengawal hingga ke meja hijau. Bahkan, jika ada indikasi "main mata" dalam penanganan kasus ini, Direktur Harian Memo, H. Syamsul Arif, mengancam akan membawa kasus ini ke Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi. " Untuk menegakkan supremasi hukum, kami dari Harian Memo siap mengawal kasus ini sampai tuntas," tandasnya.(sul/Red)