Manggarai Barat, Harian Memo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) hari ini melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Manggarai Barat, Selasa (2/11/2021).
Penandatangan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Mabar, Bambang Dwi Murcolono. Turut hadir pula Kasi Datun Yoyok Junaidi, Kasi Intel Putu Andy S, Kasi Pidsus Issandi Hakim.
Sementara dari Pemerintah Daerah Manggarai Barat dihadiri Bupati Mabar, Edistasius Endi, Ketua DPRD, Martinus Miter, Kadis PMD, Matheus Ngabut serta seluruh kepala desa di Kabupaten Manggarai Barat.
Kajari Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono menegaskan, penandatanganan MoU antara korps Adhyaksa dengan Pemda Mabar merupakan bentuk nyata dalam upaya menekan terjadinya tindak pidana korupsi di Manggarai Barat.
"Kita memiliki komitmen yang sama dalam memerangi tindak pidana korupsi di wilayah Mabar," tegas Bambang Dwi Murcolono.
Bambang Dwi menyebutkan, ada 164 desa yang ikut menekan MoU tentang penanganan masalah hukum perdata dan Tats Usaha Negara (TUN) serta optimalisasi pendampingan pengelolaan dana desa kali ini.
Selain penandatanganan MoU, dalam acara yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, juga dilakukan launching buku pintar kepala desa dalam mengawal program jaga desa.
"Buku ini dibuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi," jelasnya.
Manggarai Barat, Edistasius Endi menambahkan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel merupakan kunci dalam memajukan suatu daerah.
Menurutnya, jika dana desa dikelola secara baik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban maka berbagai potensi ekonomi akan tumbuh dengan baik
"Apalagi, Mabar telah memiliki modal berupa Labuan Baju yang telah diterapkan sebagai destinasi wisata super premium," ujarnya.
Mengakhiri kegiatan tersebut, Kajari Mabar Bambang Dwi Murcolono membagikan buku pintar kepala desa supaya dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban dana desa jika terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. (adi/red)