Notification

×

Iklan

Iklan

Beraksi di Gresik, Komplotan Maling Asal Tuban Diamankan Satreskrim Polsek Ujungpangkah

Sabtu, 04 Desember 2021 | Desember 04, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-04T07:54:30Z
Gresik, Harian Memo - Tiga warga asal Tuban kedapatan nekat melakukan aksi pencurian di Gresik. Ketiga tersangka diamankan Satreskrim Polsek Ujungpangkah usai melarikan diri selama lima hari.
Ketiga pria asal Tuban itu diamankan usai melakukan pencurian Plat tembaga penghantar arus listrik milik PT. Indosat yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Identitas ketiga tersangka itu adalah Sukadam asal Dusun Krajan Desa Tobo, Warsit warga asal Dusun Krajan Desa Tobo dan Darmu asal Desa Temandang. Mereka berasal dari Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Kapolres Gresik melalui Kapolsek Ujungpangkah , AKP Mutlakin mengatakan ketiga mencuri Plat tembaga penghantar arus listrik di dalam almari besi dalam ruang panel kontrol listrik dalam PT. Indosat.

"Mereka beraksi pada Jumat (26/11/2021) sekira pukul 01.30 wib. Kerugian ditafsir sekitar Rp 15 juta," ucapnya, Jumat (3/12/2021).

Pihaknya melakukan pengejaran selama lima hari untuk menangkap para pelaku. Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan itu lintas kota.

"Setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap satu pelaku bernama Sukadam, kemudian menangkan kedua pelaku yang sempat kabur yaitu Warsit dan Darmu ditangkap di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan,"

Para pelaku dibawa ke Polsek Ujungpangkah beserta barang bukti. Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti sebuah gergaji besi, gunting pemotong plat, tas berisikan berbagai kunci pas, carter, tang.

Plat tembaga panjang warna merah jumlah 9 biji, plat tembaga panjang warna biru jumlah 8 biji, plat tembaga panjang warna hitam jumlah 4 biji, plat tembaga panjang warna kuning jumlah 6 biji, plat tembaga pendek jumlah 34 biji, plat tembaga pendek bengkok warna kuning jumlah 4 biji dan plat tembaga pendek bengkok warna merah jumlah 4 biji.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara.(red/yns)
Editor : Dony Dwi C