Gresik, Harian Memo - Satreskoba Polres Gresik berhasil menangkap pelaku yang melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Menganti. Sebanyak 24 klip sabu diamankan di sebuah rumah yang berada di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu 4 Desember 2021 sekira pukul 11.30 Wib. Polisi langsung menangkap pelaku bernama Yani Susanto. Saat beraksi pelaku sering dipanggil Panto berusia 35 tahun warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten resik.
"Kami amankan 24 plastik klip sabu dari dalam rumah Yani Susanto," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis,SH, SIK, MSi.,melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi.Kamis(9-11-2021)
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sekrop plastik, handphone dan uang sebesar Rp 1,8 juta. Puluhan klip plastik sabu siap edar itu disimpan di dalam sebuah dompet kecil. Dipecah dalam tiga bungkus plastik.
Satu bungkus plastik pertama berisi empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,23 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, dan 0,22 gram.
Bungkus plastik kedua berisi sepuluh plastik klip beratnya 0,19 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,16 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram dan 0,17 gram.
Bungkus plastik ketiga juga berisi sepuluh plastik sabu 0,16 gram, 0,16 gram, 0,15 gram, 0,17 gram, 0,15 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,15 gram, 0,17 gram.
Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,31 gram. Yani Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Guna memburu jaringan narkoba di wilayah Menganti, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kami masih memburu satu orang DPO," tegas Tjatur. (yd/yns)
Editor : Dony Dwi C