Lamongan, Harian Memo- Srinoto Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lamongan, dan Abdul Rochim Kepala Desa Sugio Kecamatan Sugio, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Minggu (05/12/21).
Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini menyebutkan, bahwa dalam laporan yang sudah diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Rabu (01/12/21). Srinoto Anggota DPRD Lamongan dan Kepala Desa Sugio Abdul Rochim dilaporkan terkait Dugaan Korupsi/penyimpangan dalam pengerjaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di depan Alun-Alun, yang disuntik melalui anggaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2021, senilai Rp 150 juta. Namun kenyataan pekerjaan di lapangan tidak sesuai harapan dengan struktur bangunan yang ada.
“Dimana proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) tersebut baru dikerjakan beberapa bulan sudah ambrol hanya karena diterjang hujan sesaat saja. Dalam hal ini Diduga bahan materialnya kurang, sehingga mutu bangunan tidak sesuai harapan, dan Diduga dikerjakan asal jadi demi meraup keuntungan semata,” ujar Sumber dalam surat laporan.
Tak hanya itu, Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa di Desa Sugio juga terdapat kegiatan pekerjaan saluran irigasi, tepatnya di Makam Desa Sugio, yang juga disuntik melalui anggaran Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) senilai Rp. 200 juta.
“Dari permasalahan ambrolnya pembangunan TPT di Depan Alun-alun Sugio itu, Diduga kuat dalam proyek pembangunan fisik di Desa Sugio yang bersumber dari BKKPD Diduga kuat juga syarat dengan penyimpangan, berharap kepada pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lamongan agar cepat tanggap dan segera turun ke lokasi guna-melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan demi tegaknya keadilan dan kebenaran sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini juga ada fakta lain yang menyebutkan, bahwa proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang ambrol beberapa minggu lalu yang sempat heboh di media sosial itu juga Diduga tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD). Pasalnya SPK yang ada, bangunan TPT itu semestinya berada di depan kantor Balai Desa Sugio bukan di depan Alun-alun Sugio, Kecamatan Sugio, Lamongan.
Selain itu perlu diketahui, bahwa Srinoto Anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Gerindra juga Diduga melanggar undang – undang (UU) nomor 27 tahun 2009 yang mengatur MPR, DPD, dan DPRD melarang anggota dewan bermain proyek. Sehingga Dugaan keterlibatan Oknum legislator harus diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Demi Lamongan menuju perubahan, Media Harian Memo sebagai alat kontrol sosial akan terus memantau dan mengawal masalah ini sampai tuntas. (Sul/Eko)
Editor : Dony Dwi C