Notification

×

Iklan

Iklan

Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Gresik

Selasa, 04 Januari 2022 | Januari 04, 2022 WIB | Last Updated 2022-01-04T02:36:31Z
Gresik, Harian Memo - Ketika Keadilan dinilai gagal, Opini Publik Mengambil alih, Kuasa hukum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Gresik - Jatim, yang sudah menimbulkan Kerugian keuangan Negara yang Cukup besar jumlahnya.

Pasalnya, Kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Gresik, yang sudah dilaporkan Masyarakat tersebut, menyebutkan bahwa Oknum Mantan Kepala desa, Perangkat Desa dan Oknum Ketua Kelompok, serta para Oknum Pendamping PKH BPNT dan bantuan lain, bersama-sama sesuai Hirarchi tugasnya, Para Oknum Diduga telah menggelapkan, memakal, memanfaatkan dana bantuan yang berupa Uang tunai non Tunai (barang) yang bersumber dan Anggaran Pendapatan belanja Negara (APBN). 

Adapun perkara ini masih dalam proses Upaya Hukum di wilayah Hukum Polda Jatim yang dalam proses Penyelidikan Penyidikannya di Polres Gresik. 
Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Hamim, yang berstatus Pengacara dan Mediator Non Hakim Juga direktur Pusdiklat Pusat Pelatihan Advokat Bidang Ekonomi Syariah, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPPAPSI), dalam pernyataannya sebagai Kuasa Hukum pelapor, pihaknya akan mengawal Tuntas jalannya Proses Hukum dalam perkara ini. 

Karena menurutnya Perkara ini dalam proses upaya Hukumnya akan menguras waktu dan energy, karena didalam perkara ini diduga adanya keterlibatan banyak subyek Hukum / diduga adanya banyak Oknum yang terlibat dan berhubungan dengan para Terlapor juga Para Turut Terlapor. Akan tetapi Kuasa Hukum tetap meyakinkan, percaya akan Profesionalitas dan independensi Instrumen Penegak Hukum Polri, Kejaksaan dan Penegak Hukum lainnya," ungkapnya.

Kuasa Hukum percaya pelapor & Kuasa Hukum, bahwa Penegak Hukum Polri dalam melakukan proses Hukum ini akan mendasarkan sistem Equality before the Law (Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama didepan Hukum, tidak mengenal siapa dan berstatus apa, melainkan akan dipandang sama didepan Hukum).

"Apabila para Oknum atas kelalaiannya telah melakukan Kejahatan Tindak Pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Hukum Pidana yang diberlakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Maka demi Marwah Negara Indonesia sebagai negara Hukum yang perkeadilan serta demi Penegakan Hukum (Law enforcement), yang bersalah sesuai Fakta-fakta hukum dan selanjutnya sesuai ketentuan Hukum yang berkekuatan Hukum tetap (inkrach) tentu harus dihukum," papar Kuasa Hukum Pelapor.

Kuasa Hukum dalam pernyataannya berharap kepada Instrumen penegak Hukum yang melakukan proses Hukum dalam perkara ini hendaknya jangan ragu-ragu untuk menindak tegas para Oknum.

"Siapa yang Mempermainkan/ bermain-main dengan Hukum maka para Oknum harus menanggung Konsekuensinya, Polri, Kejaksaan dan Instrumen penegak lainya jaga Profesionalitas, Integritas Sebagai Instrumen Penegak Hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia," harapnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum menegaskan, sebagaimana Fakta dan peristiwa yang terjadi di Wilayah Kabupaten Gresik-Jawa Timur, yang dalam Klarifikasi dan identifikasi pihaknya memperoleh bukti surat dan bukti petunjuk serta bukti pernyataan para saksi, sehingga menyimpulkan telah terpenuhi unsur-unsur terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Adanya Subyek Hukum (dugaan Oknum / banyak Oknum).

Adanya Perbuatan melawan Hukum/Kejahatan yang bersifat masif di tempat Kejadian yang sebelum diketahui Sudah terjadi cukup lama, terkait adanya tujuan untuk memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian negara.

Karena telah terpenuhi unsur-unsur dengan sempurna atas dugaan kejahatan tersebut, maka Kami Kuasa Hukum berkeyakinan kejahatan tindak pidana Korupsi ini nanti akan terbongkar oleh Penyidik/Polri.

"Dalam unsur kejahatan dugaan tindak pidana korupsi ini telah diatur pada pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 yang berakibat kerugian negara, dan dalam pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 UU No. 31 tahun 1999 UU No. 31 tahun 1999 penggelapan dalam jabatan," pungkasnya. (As)

Editor : Eko Asrory