Surabaya, Harian Memo – Tukang bangunan berinisial DT (43) warga Jambangan, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Daniel Marunduri Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka DT. Tersangka ditangkap didaerah Jl. Pagesangan Kecamatan Jambangan Surabaya.
Dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 4 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat ±1,45 gram beserta bungkusnya, yang ditemukan dalam dompet milik tersangka.
“Saat di introgasi, tersangka mengaku barang yang dimilikinya memperoleh dari temannya berinisial SF (DPO) di daerah Pagesangan Kecamatan Jambangan, pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Rabu (27/01/2022).
Kemudian, AKBP Daniel Marunduri menambahkan, bahwa pada awalnya tersangka menerima narkoba jenis sabu-sabu itu sebanyak 6 poket dari Saudara SF, kemudian dijual kembali oleh DT dan laku 2 poket.
“Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan, sisanya dan lainnya sudah laku dijual, waktu itu dia ditangkap di rumahnya pada 8 Januari tidak melakukan perlawanan," pungkas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri. (Ack)
Editor : Dony Dwi C