Gresik, Harian Memo - Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) terus dilakukan Polres Gresik sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-19.
Ops yustisi yang dipimpin oleh Padal IPTU Sholikhan dilaksanakan di depan Kantor LDII jalan. Dr. Wahidin SH Kec. Kebomas Kabupaten Gresik dengan cara memberikan teguran simpatik dan membagikan masker bagi pengendara yang tidak memakai masker.Kamis (06-01-2022)
Sesuai Imendagri Nomor NOMOR 53 TAHUN 2021
untuk Kabupaten Gresik saat ini masih berada di PPKM level 1 harus tetap disiplin terapkan prokes. Apalagi kasus Covid-19 Varian Omicron terdeteksi di Indonesia.
"Kami memberikan teguran lisan kepada 10 pengendara yang tidak menggunakan masker," ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Padal IPTU sholikhan.
Pihaknya terus mensosialisasikan penerapan prokes di masyarakat. Jangan sampai lengah terutama saat beraktivitas di luar rumah.
"Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," paparnya.(yns)