Surabaya, Harian Memo – Seorang pria berinisial JF (29) warga Jl. Putat Gede Barat, Surabaya yang kesehariannya bekerja sebagai tukang giling pentol bakso, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya.
Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri saat dikonfirmasi, membenarkan dengan adanya penangkapan terhadap tersangka JF, yang bersangkutan ditangkap saat berada di rumah kosannya didaerah Jl. Kupang Gunung Timur Sawahan Surabaya, pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 yang lalu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka saat ditangkap petugas, berupa 7 klip plastik yang berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat ± 6,63 gram beserta bungkusnya.
Dari keterangannya, JF mendapatkan narkoba tersebut dari temannya yang berinisial BA yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurutnya, tersangka melakukan transaksi atau membeli narkoba kepada BA pada hari senin tanggal 20 Desember 2021, sekitar pukul 17.00 WIB di dekat Jembatan Suramadu sebanyak 10 Gram sabu dengan harga Rp. 9.000.000.
“Menurut tersangka, barang bukti itu akan di jual kembali kepada konsumen lainnya. Namun, berhasil kami gagalkan, adapun barang bukti yang kami diamankan ini merupakan sisa yang telah dijual oleh tersangka,” terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (06/01/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(andk)
Editor : Dony Dwi C