Surabaya, Harian Memo - Dua anggota polisi - polisian alias cepek ditangkap petugas timsus Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal ketika siap - siap pesta sabu-sabu (SS), di kamar kos Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul
Kedua tersangka yang diborgol, M Yuldhuri (31), warga Jalan Simo Pomahan dan Aris Wahyudi (36), warga Jalan Kupang Krajan, yang tinggal di Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul.
"Kedua tersangka kami tangkap di kamar kos saat hendak pesta sabu," ujar Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno, Rabu (9/2).
Peristiwa itu bermula anggota Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul.
Setelah itu anggota merespons, polisi - polisi an diintip polisi beneran dengan melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dan setelah mendapatkan alamat rumah yang dijadikan lokasi pesta sabu langsung digerebek.
Selain menyeret kedua tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu klip sabu yang disimpan di bawah kasur oleh tersangka. "Barang bukti satu poket sabu 0, 35 gram dan dua buah skrop terbuat dari sedotan untuk mengambil sabu," ungkap Jumeno kepada wartawan.
Ketika diinterogasi penyidik, Yuldhuri dan Aris mengaku, membeli barang haram dari seseorang bernama Iqbal seharga Rp 300 ribu per poket dengan cara patungan. "Saya beli patungan pak. Saya Rp 90 ribu dan Aris Rp 210 ribu," terang Yuldhuri.
Selain dikonsumsi sendiri, sebagian sabu sempat dijual tersangka ke temannya KP (buron) seharga Rp 150 ribu. "Sisanya hendak saya dipakai, tapi terburu polisi datang menggerebek," jelas Yuldhuri. (Alv)
Editor : Dony Dwi C