Malang, Harian Memo - Jajaran Kepolisian Sektor Sukun, Polresta Malang Kota, membekuk seorang tersangka berinisial MD (37), warga Kelurahan Pagetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang di Jl. Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang (23/01/2022). Karena petugas ingin mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya, sehingga dibutuhkan waktu untuk membongkar jaringannya.
Dia ditangkap atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis ganja. Dan saat dilakukan penangkapan, tersangka kedapatan membawa ganja.
"Sebelumnya, petugas menerima laporan dari masyarakat. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP, Deni Heryanta saat ungkap kasus di Mako Polresta Malang Kota, Rabu (09/02/2022) pada wartawan.
Ia menambahkan, prosesi penangkapan dipimpin langsung, Kanit Reskrim Polsek Sukun Ipda Zulman Fahmi. Saat itu, gerakan tersangka memang mencurigakan. Sehingga, dengan cepat memberhentikan dan menangkap tersangka di tempat kejadian.
Dari kebethasilan penangkapan, telah diamankan barang bukti satu buah timbangan elektrik dan satu buah kresek berisi narkotika jenis ganja seberat 1.08 kilogram dan satu buah Handphone milik tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009. Ia terancam 4 - 12 tahun. Selain itu, denda Rp 800 - 8M," pungkas Wakapolresta. (Alv/Ack)
Editor : Dony Dwi C