Mojokerto, Harian Memo- Petugas khusus Sat Narkoba Polres Mojokerto berhasil memborgol kurir sabu, Riszi Kurnia Sindu Putra alias Leho (28) tinggal di Dusun Bancang, RT 2, RW 3, Desa Pakis, Kec.Trowulan, Kab.Mojokerto, Selasa (8/2).
Pelaku diberangus petugas di jalan Raya Pakis, Kecamatan Trowulan. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,40 gram , uang tunai 700 ribu rupiah hasil penjualan dan satu unit hp.
Ajun Komisaris Polisi Bangkit Danan, Kasat Narkoba Polres Mojokerto membenarkan adanya penangkapan tersangka. Saat itu tersangka kepergok petugas ketika melakukan transaksi dengan para pelanggannya.
"Maka, tanpa kesulitan pihaknya langsung berhasil menangkap tersangka selanjutnya ia langsung digelandang petugas ke Polres Mojokerto beserta barang buktinya sekalian," terangnya, Selasa (8/2).
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas , tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari Amin (29) asal Kesamben Jombang (DPO), dengan harga beli sabu 1 juta rupiah dan di jual lagi dengan cara di ecer dengan harga 350 ribu per satu poketnya. Kemudian barang tersebut diedarkan di wilayah Desa Pakis dan sekitarnya.
"Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika , sekarang tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto," jelas Bangkit. (Alv)
Editor : Dony Dwi C