Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polrestabes Surabaya tangkap pengguna ganja di grebek di kost

Selasa, 29 Maret 2022 | Maret 29, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-29T15:12:29Z
Surabaya, Harian Memo.Com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya GEREBEK Pengguna GANJA di Rumah Kost Mendapat LAPORAN dari masyarakat tentang adanya TRANSAKSI Daun Ganja. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung BERGERAK cepat melakukan PENYELIDIKAN dan PENANGKAPAN di sebuah Kost Jalan Rungkut Mejoyo Kecamatan Rungkut Surabaya.(29/03/2022)

Satu orang berinisial SH (37) tinggal di Kost Jalan Rungkut Mejoyo Kecamatan Rungkut Surabaya berhasil DIAMANKAN Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Jum’at 04 Maret 2022, kurang lebih pukul 13.00 WIB. Dari tersangka SH, saat dilakukan penggeledahan di sebuah kamar ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip warna hijau berisi daun, batang, biji kering di duga Ganja yang memiliki berat 21,85 gram.

“Ditemukan juga, daun, batang, biji kering di duga Ganja yang memiliki berat 4,27 gram, 0,79 gram, kotak kecil warna biru, 12 pak paper, 1 pak Gabus Filter, 1 buah kotak kayu, 1 buah kotak plastik warna Hijau, dan 1 buah HP I phone, “ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (29/3/2022).

Lanjut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, “tersangka SH mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Akun Instagram (Ig) dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000, pada sekitar awal bulan Desember 2021 dan Barangnya dipaketkan di terima sekira pukul 14.00 WIB dari Paket JNE, dengan alamat kostnya, “imbuh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.

“Kini tersangka SH pemilik daun kering ganja itu sudah mendekam dalam sel penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.(Andk)
Editor : Dony D.C