Gresik, Harian Memo.Com- Dikaburkannya dari Fakta-Fakta Obyektif dalam mengolah dan Menyajikan berita Resmi kepada Publik yang memicu Timbulnya Konflik Tanpa batas dengan merusak yang amat Cepat telah menimbulkan kerugian Psikologi bagi Pihak yang dirugikan.
Menyikapi hal itu, Hamim selaku Kuasa Hukum Harian Memo sekaligus Kuasa Hukum Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Inisial (LP) Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampyan, Kabupaten Gresik, akan mengambil langkah-langkah dalam upaya Hukum.
Klarifikasi dan Identifikasi dengan mengumpulkan dan mencari Tahu Legal Formal dan status badan Hukum yang melekat sesuai Prasyarat UU sebagai Media Online yang sah menurut Hukum, juga menguji perihal Kemerdekaan Pers dengan alas Lexspecialis (UU Pers) Terhadap UU Hukum Pidana (KUHP) Sebagai Ketentuan yang Umum (Lex general) dan juga akan digugat Perdata.
Menurut Hamim, Kuasa Hukum Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Inisial (LP) Desa Tambakrejo, jika Media-media Online yang telah menyerang dan menyudutkan serta menjatuhkan Kredibilitas lewat Foto/gambar Kliennya dengan cara tidak sesuai etika dan norma sebagaimana ketentuan UU pers, dan juga dugaan unsur pemenuhan Pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHPidana.
Media-media Online yang telah memberitakan tidak sesuai hasil Konfirmasi/tidak seimbang sebagaimana fakta yang sesungguhnya dan berakibat merugikan Klien;
“Dan para semua pihak yang telah merugikan dan menjatuhkan nama baik klien akan dilakukan proses Hukum sebagaimana yang berlaku di negara Indonesia demi pemenuhan Keadilan,” ungkap Hamim.
Pasalnya, lanjut Hamim, menurut Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Inisial (LP) Desa Tambakrejo sebagaimana muatan berita dari media-media Online perihal pengaduan satu dua orang warga yang diduga hanya salah/belum tahu dan atau belum tersampaikannya Fakta yang sebenarnya.
Perihal materi pengaduannya, bahwa senyatanya Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Inisial (LP) Desa Tambakrejo pada Tahun 2019 telah menghibahkan Hak pakai Tanah miliknya selama 10 (sepuluh Tahun) sebagaimana bukti surat dan pernyataan para saksi, untuk digunakan tempat penyimpanan barang/alat Pertanian yang berasal dari bantuan Pemerintah, bahwa pada tanggal 19 November 2021 setelah terjadi perubahan kepengurusan/Pergantian Ketua Gapoktan.
Maka semua (seluruh barang /alat) bantuan dari Pemerintah dan tiada satupun yang tidak terdata, dan secara resmi telah dan sah secara legal Formal sebagaimana bukti surat telah dipindahkan dan diserahkan kepada Pengurus Gapoktan yang baru, dan adapun alat / barang Pertanian yang masih ada di tempat tanah milik dari mulai penyerahan sampai saat ini tidak pernah bergeser dari Tempatnya semula, barang/Alat tidak pernah dimanfaatkan/ dipakai untuk kepentingannya,” paparnya.
Hamim menegaskan, bahwa 2 Bidang penanggung jawab Perusahaan Pers (Menanggungjawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang Redaksi) inilah yang akan mempertanggungjawabkan hasil sajian kepada publik. (Sul)
Editor : Dony Dwi C