Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kuasa Hukum Harian Memo Bakal Perkarakan Dugaan Opini Post-Truth oleh Media Online

Sabtu, 02 April 2022 | April 02, 2022 WIB | Last Updated 2022-04-02T07:41:41Z
Gresik, Harian Memo.Com- Dikaburkannya dari Fakta-Fakta Obyektif dalam mengolah dan Menyajikan berita Resmi   kepada Publik yang memicu Timbulnya Konflik Tanpa batas dengan merusak yang amat Cepat  telah menimbulkan kerugian Psikologi  bagi Pihak yang dirugikan.


Menyikapi hal itu, Hamim selaku Kuasa Hukum Harian Memo sekaligus Kuasa Hukum Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Inisial (LP) Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampyan, Kabupaten Gresik, akan  mengambil langkah-langkah  dalam upaya Hukum.


Klarifikasi dan Identifikasi dengan mengumpulkan  dan mencari Tahu Legal Formal dan status badan Hukum yang melekat  sesuai Prasyarat UU sebagai Media Online yang sah menurut Hukum, juga menguji perihal  Kemerdekaan Pers dengan alas  Lexspecialis (UU Pers) Terhadap UU Hukum Pidana  (KUHP) Sebagai Ketentuan yang Umum (Lex general) dan juga akan digugat Perdata.


Menurut Hamim, Kuasa Hukum Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Inisial (LP) Desa Tambakrejo, jika Media-media Online yang telah menyerang dan menyudutkan serta menjatuhkan Kredibilitas lewat Foto/gambar Kliennya  dengan cara tidak sesuai etika dan norma   sebagaimana ketentuan  UU pers, dan juga dugaan unsur pemenuhan Pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHPidana.


Media-media Online yang telah memberitakan tidak sesuai hasil Konfirmasi/tidak seimbang sebagaimana fakta yang sesungguhnya dan berakibat merugikan Klien;


“Dan para semua pihak  yang telah merugikan dan menjatuhkan nama baik klien akan dilakukan proses Hukum sebagaimana  yang berlaku di negara Indonesia demi pemenuhan Keadilan,” ungkap Hamim.


Pasalnya, lanjut Hamim, menurut Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Inisial (LP) Desa Tambakrejo sebagaimana muatan berita dari media-media Online perihal pengaduan satu dua orang warga yang diduga hanya salah/belum tahu dan atau belum tersampaikannya Fakta yang sebenarnya.


Perihal materi   pengaduannya, bahwa senyatanya Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Inisial (LP) Desa Tambakrejo pada Tahun 2019 telah menghibahkan Hak pakai Tanah miliknya selama 10 (sepuluh Tahun) sebagaimana bukti surat dan pernyataan para saksi, untuk digunakan tempat penyimpanan barang/alat Pertanian yang berasal dari bantuan Pemerintah, bahwa pada tanggal 19 November  2021 setelah terjadi perubahan kepengurusan/Pergantian Ketua Gapoktan.


Maka semua (seluruh barang /alat)  bantuan dari Pemerintah dan tiada satupun yang tidak terdata, dan secara resmi telah dan sah secara legal Formal sebagaimana bukti surat telah  dipindahkan dan diserahkan kepada Pengurus Gapoktan yang baru, dan adapun alat / barang Pertanian yang masih ada di tempat tanah milik dari mulai penyerahan sampai saat ini tidak pernah bergeser dari Tempatnya semula, barang/Alat tidak pernah dimanfaatkan/ dipakai untuk kepentingannya,” paparnya.


Hamim menegaskan, bahwa 2 Bidang penanggung jawab Perusahaan Pers (Menanggungjawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang Redaksi) inilah yang akan mempertanggungjawabkan hasil sajian kepada publik. (Sul)
Editor : Dony Dwi C