Gresik, Harian Memo.Com - Polres Gresik berhasil menangkap mantan pegawai salah satu finance di Gresik usai menggelapkan uang sebesar Rp 2 Miliar. Tersangka tertunduk lesu saat press release di Aula Sarja Arya Racana, Polres Gresik, Kamis (28/04/2022).
Identitas tersangka adalah HN (34) warga Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan modus operandi tersangka mengajukan kredit atau pembiayaan fiktif dengan cara menandatangani surat kontrak perjanjian para debitur dan sebagai jaminan adalah beberapa BPKB Mobil uang diduga palsu. Tersangka berhasil diamankan saat berada di Bali.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan langkah yang sudah dilakukan melakukan pemeriksaan para saksi, penyitaan barang bukti, penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan penahanan tersangka.
Barang bukti yang diamankan adalah, sembilan surat perjanjian pembiayaan. Tiga BPKB diduga palsu, satu buku tabungan, rekening tahapan peripde tahun 2020 dan satu unit HP.
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan," tegasnya lagi.(yns)
Editor : Dony Dwi C