Notification

×

Iklan

Iklan

Pasangan Suami Istri Warga PPI Pongangan Kecamatan Manyar Dilaporkan ke Polisi, Di Duga Menipu Ratusan Juta

Selasa, 10 Mei 2022 | Mei 10, 2022 WIB | Last Updated 2022-05-10T16:23:39Z
Gresik, Harian Memo.Com - Harianmemo.com - Sepasang suami istri warga Perumahan Pongangan Indah, dilaporkan Polres Gresik, lantaran telah melakukan tindakan pidana penipuan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian ratusan juta.

Fairuz Fatin Bahriyah telah melaporkan : Ari Wahyuni Sudiarto dan Helmy Arnas, yang tinggal di Perum PPI XVII No 7 seperti dalam STTLP no : LP/B/290/V/2022/SPKT/Polres Gresik, tanggal 10 Mei 2022.

Bermula pada 28 September 2021, Ari Wahyuni Sudiarto menawarkan beberapa rumah toko di Surabaya, dengan harga miring, pasalnya kredit macet, kalau segera di beli dengan oper kredit, Ari Wahyuni siap membantu proses ini, otomatis sesegera mungkin dengan memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan ruko yang ditawarkan tadi.

Uang pun dibayarkan, mulai yang dikirim via transfer yang jumlahnya mencapai Rp 45.546.000,- sementara yang uang tunai sebesar Rp 180.000.000,- dan juga Rp 30.000.000,-

"Ruko yang ditawarkan pada saya itu di daerah Kutisari, Rungkut, dan Juanda, dengan nilai ada yang Rp 3,5 miliar, ada yang Rp 7 miliar. Ketika uang mulai saya bayarkan pada pasangan suami istri, termasuk laptop dan kartu ATM sudah dibawa oleh mereka, dan saya dikejar terus untuk menutup sesuai dengan keinginan pasangan suami istri ini. Anehnya, ketika saya tanya soal saya dapat ruko yang di janjikan, kok dia menghindar terus, " terang Fairuz Fatin Bahriyah.

Sejumlah wartawan yang mencoba mendatangi terlapor di Perum PPI, didapati rumah tertutup gerbangnya, dan ada tulisan rumah dijual.

Salah seorang tetangganya mengatakan kalau banyak orang yang mencari pemilik rumah tersebut, namun pemiliknya berada dimana, si tetangga tersebut kurang tahu. (Sug/Yns)
Editor : Dony Dwi C