Notification

×

Iklan

Iklan

Datang Ke Kantor Desa Tambakrejo Mintak RAB, Dua Orang Mengaku Anggota LPHM-PANDAWA Bentrok dengan Kades?

Jumat, 22 Juli 2022 | Juli 22, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-22T09:41:01Z

Gresik, Harian Memo.Com - Berdirinya kantor lembaga perlindungan hukum masyarakat (LPHM-PANDAWA) yang ada di Dusun Gumining, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduk Sampean, Kabupaten Gresik disoal warga. 
Pasalnya warga setempat banyak yang merasa resah terhadap keberadaan kantor LPHM tersebut, karena dinilai banyak oknum anggotanya yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Menurut Warga setempat yang enggan disebutkan namanya pada awak media ini mengatakan, bahwa pada Senin (18/7/2022) pukul 9.00 WIB, ada dua orang dari warga Dusun Gumining, yang berinisial PR dan SI, mengaku anggota lembaga Pertolongan hukum masyarakat (LPHM)

Kedua orang tersebut Datang ke kantor balai desa tambakrejo di perintah oleh RT.01 sampai RT.05, untuk menemui Kades Latip.
"Kedatangan mereka berdua dengan tujuan di beri kuasa untuk menanyakan proyek yang ada di kantor balai desa dan meminta RAB kepada Kades tetapi pada waktu itu tidak dikasih dengan alasan Kades, saya mau ijin sama pimpinan dulu termasuk pak Camat, dan akhirnya dua orang dari Anggota Lembaga perlindungan masyarakat (LPHM - PANDAWA) dengan menunjuk-nunjuk Kades Latip," papar warga.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, bahwa berdirinya kantor lembaga perlindungan hukum masyarakat (LPHM) yang ada di Dusun Gumining itu diduga ilegal. Parahnya lagi dari desa sendiri termasuk pejabat setempat yang punya wewenang justru tidak tahu menahu terkait berdirinya kantor tersebut.

Menyikapi hal itu, awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat berharap kepada pihak aparat penegak hukum Kabupaten Gresik bertindak tegas untuk menangani atau menguji dengan surat-surat identitas/legalitas badan hukum dengan berdirinya Kantor Lembaga pertolongan perlindungan hukum masyarakat (LPHM - PANDAWA) yang ada di Dusun Gumining tersebut. Dan awak media Harian Memo dengan motto berani ungkap kasus kejahatan pejabat akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Karena tugas sebagai Wartawan maupun LSM tidak punya hak untuk meminta dan menanyakan RAB terkecuali pihak hukum/penyidik.
Maka Perbuatan LPHM-PANDAWA dianggap menghambat dan menghalang-halangi program proyek pemerintahan yang ada di desa tambakrejo Kecamatan Duduksampeyan Gresik.(Anwar)
Editor: Dony Dwi C