GRESIK, Harian Memo Com -Operasi cipta kondisi 3 pilar kecamatan Kebomas dan Manyar kabupaten Gresik menyisir warung-warung yang ada diwilayah Ngipik, Tridarma, Indro, Romo dan Cafe Jl.Veteran.(30/7)Sabtu
Dimana Pelaksanaan Operasi 3 pilar tersebut terlihat langsung Suprapto (Kasatpol PP) bersama anggota TNI kodim 0817/Gresik dan personil polisi dari polres Gresik.
Petugas 3 pilar bersama sama memberikan teguran dan himbauan terhadap pemilik warung kopi untuk tidak memutar musik dengan keras atau karaoke, serta tidak menjual miras, petugas juga memberikan arahan bagi pramusaji untuk tidak berpakaian minim / ketat dan menjaga kesopanan serta membantu menciptakan situasi tertib.
Dalam pelaksanaan operasi cipta kondisi tiga pilar tersebut petugas mendapati warung kopi dengan pramusaji wanita yang berpakaian minim / ketat serta beberapa minuman beralkohol.
Atas temuan pelanggaran tersebut petugas memberikan teguran keras dan memberikan surat panggilan terhadap 7 orang pemilik warung kopi dan 10 wanita pramusaji untuk dilakukan pembinaan.
Kasatpol PP Suprapto mengungkapkan "bahwa operasi cipta kondisi dilakukan guna menciptakan suasana yang kondusif saat malam tahun baru islam 1444 H, serta mencegah adanya pesta minuman keras dan adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten gresik, bulan muharram menjadi salah satu bulan suci dalam Islam, Maka, disunnahkan umat Islam untuk melakukan amalan di malam 1 Muharram."tuturnya
Lebih lanjut, Suprapto menegaskan bahwa Operasi cipta kondisi dilakukan sesuai perda no 15 tahun 2002 jo no 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras dan perda no 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta pelindungan masyarakat dikabupaten gresik. (*/W)
Editor : Dony Dwi C